Kejaksaan Negeri Madina Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Pengeroyokan Wartawan Di Madina
Mandailing Natal Badainews.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, menerima pelimpahan tahap II para tersangka kasus pengeroyokan wartawan Jeffry Batara Lubis. Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Senin (25/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai menjelaskan pelimpahan tahan II ini merupakan prosedur hukum yang harus dilewati oleh pelaku kejahatan. Dia juga mengatakan, proses penyelidikan langsung dipegang oleh pihak Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina maka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut.
“21 April kemarin,, jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21. Dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan Kejari Madina memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina. Zai juga menjelaskan, untuk penyusunan dakwaan tersangka ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun SH, Putra Maskuri dan Haryanto Manurung yang ditugaskan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut.
“Untuk pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka adalah primer pasal 170 ayat 2, subsider pasal 170 ayat 1, KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split,” tegasnya.
Dia menjelaskan untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka yang lainnya. Fati Zai juga mengatakan, semua barang bukti juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina.
“Barang bukti sudah lengkap, sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang kami terima dari penyidik. Doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar,” tutupnya. (MC.Badai)