Dugaan Akomodir Dan Siksa Tahanan Oleh Polsek Tapung Hingga Kocek 225 Juta, Di Bela Kapolres Kampar
Kampar Badainews.com- Terkait diberitakan Polsek Tapung diduga kuat siksa 2 (dua) remaja terduga pelaku inisial AA dan TS karena tidak bersedia diakomodir agar membuat pengakuan sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap teman karibnya Rizal (korban) yang membuat para orang tua rela kocek 225 juta karena khawatir anaknya mati di sel Polsek Tapung, mendapat pembelaan dan dibantah Kapolres Kampar AKBP Rido Purba.
Menurut Rido, terhadap AA dan TS. Penyidik Polsek Tapung cukup modal laporan polisi mangkrak 2 (dua) tahun, tepatnya laporan polisi pada bulan Desember 2020 lalu tanpa Sprint Lid dan Dik, bahkan hanya dukungan petunjuk keterangan orang tua Rizal (pelapor) yang disebut Rido patut dianggap kuat untuk menduga AA dan TS karena ditambah dengan anggukan dan gelengan Rizal (korban) pada April 2022 menguatkan, demikian Rido meyakini pantas ditangkap untuk diamankan, namun tidak aman karena diduga kuat disiksa, dan abaikan hak pendampingan penasehat hukum padahal persangkaan pasal maksimal hukuman 8 (delapan) tahun penjara, Jumat (22/4/22).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery melalui pers rilis bantahan dan klarifikasi yang dibagikan kepada wartawan untuk diterbitkan berita dibeberapa Media, patut diduga kuat untuk upaya Kapolres Kampar lakukan pembodohan publik agar masyarakat yakin bahwa aturan Buku Petunjuk dan Pelaksanaan (Bujuklak) penyidikan oleh kapolri benar seperti yang diterangkannya itu melalui Kasat Reskrimnya AKP Bery. Sangat menyedihkan.
Mirisnya, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Lambok usai tangkap AA dan TS yang seharusnya dijamin keamanannya malah disebut-sebut keluarga dan kerabat masa Sekolah SMA yang sama baru saja dinyatakan lulus 2022 yang menjenguk ke esokan harinya melihat bekas luka lebam kedua terduga yang sudah berstatus tersangka oleh Polsek Tapung, yang juga gelar perkara setelah para terduga diamankan, disinyalir bekas luka siksa agar ngaku guna pemenuhan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut KUHAPidana untuk membuat status tersangka AA dan TS. (MC.Badai)