Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat Di Kost-Kostsan.
Badai News. Com || Medan – Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah tempat kos-kostsan Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru.
“ Pelaku berinisial PPS (36) warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditangkap, Senin (10/5/2022) sore,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, Rabu (18/5/2022).
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah air soft gun, 1 unit laptop merek HP milik korban, 1 buah besi warna hitam ukuran lebih kurang 40 cm, 1buah headset merek imperior, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 550 ribu.
Kemudian, 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga Pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga Pil ekstasi warna biru, 1 buah timbangan plastik, 1 buah skop untuk sabu, dan puluhan plastik klip merah.
“ Kerugian korban Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dalam kasua tersebut 1 buah laptop dan uang sebesar Rp25 juta (Transfer melalui M-Bangking korban ke Rekening pelaku),” Kata AKP Philip.
AKP Philip menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Personel Tekab Reskrim Polsek Medan Area di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, melakukan full baket dan lidik tentang pelaku Curat.
Selanjutnya, dari hasil lidik di lapangan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Berdikari Petisah di sebuah tempat kos-kostsan. Personel selanjutnya langsung menuju lokasi sesuai informasi dari informan yang dipercaya.
Setelah menunggu beberapa saat, informasi memberi tahu bahwa pelaku sedang berada di dalam kamar kost-kostsan no 17 di lantai 2. Kemudian, Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan di dalam kamar Kost-Kostsan itu.
Sementara, anggota
Tekab Reskrim Polsek Medan Area melakukan interogasi singkat tentang kejadian yang dilakukan pelaku di mana pelaku sudah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area melakukan penggeledahan di dalam kamar Kos-Kostsan itu dan ditemukan barang bukti di dalam kamar pelaku.
“ Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba Sh Mh, mengatakan, Pelaku dan barang bukti langsung di boyong ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku di persangkakan dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun,” Ujarnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba Sh, Mh.
(W Badai).