Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pencuri Meteran Air PDAM Tirtanadi.
Badai News. Com || MEDAN – Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Sh, Mh bergerak cepat tangkap pelaku (Rian) kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Bromo Gang Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu, (29/5/2022) pada pukul 22.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menjelaskan kepada awak media tentang kronologis penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan, RHSL (25), warga Jalan Menteng Vll, Gang Nelayan.
“ Pada hari minggu, tanggal 29 Mei 2022, pada pukul 21.30 Wib. Pelapor (Teguh) ditelepon tetangga yang bernama Fadli dan berkata “Bang meteran airmu hilang diambil orang”, mendengar kabar dari tetangga tersebut, pelapor langsung pulang kerumah, sesampainya disana pelapor melihat meteran air yang ada dihalaman rumah pelapor sudah dicuri oleh pelaku,” Ucapnya.
Korban yang bernama Teguh Ari Wibowo (28) Warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna No. 4 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai merasa kehilangan meteran air PDAM Tirtanadi. Korban langsung pergi mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan.
Pada Hari Minggu tanggal 29 Mei 2022, pada pukul 22.00 Wib, Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RHSL Als Rian.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba bersama personil tekab langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang dilakukan pelaku, Rian (25) mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku melihat dari luar pintu rumah pelapor tertutup dan pagar tergembok. Selanjutnya, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk kedalam halaman korban.
“ Setelah itu, pelaku berhasil menarik paksa meteran air dengan kedua tangan, Sehingga patah. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa meteran air milik korban,” Ucapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersama personil Tekab bawa pelaku ke polsek medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Meteran Air PDAM Tirtanadi No. 379594.
Selanjutnya, AKP Philip Antonio Purba Sh, Mh, menjelaskan, pelaku Rian (25) dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 Tahun.
(W Badai)