Bupati Bima NTB Indah Damayanti Putri Di Laporkan Ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima
Jakarta Badainews.com- Bupati Kabupaten Bima, Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Lawan Institute, Syahrul Rizal sebagai aktivis Jakarta dan selaku sebagai pemuda asli kabupaten Bima.
Indah dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp 78,02 miliar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pembangunan tempat ibadah itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 8.422.284.739,52.
“Kami melaporkan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi itu, potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara,” ujar kuasa hukum Syahrul, Sdr. Muhammad Mualimin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022).
KPK Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Minta Warga Bantu Cari dengan Biaya Sendiri
Selain Bupati, Syahrul Rizal juga melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M. Taufik dan Direktur Utama PT. Brahmakerta Adiwira H. Yufizar.
Sdr. Mualimin menuturkan, total anggaran proyek pembangunan Masjid itu sekitar Rp 78 miliar. Namun, PT. Brahmakerta tidak juga menyelesaikan proyek itu hingga delapan kali perpanjangan.
Berdasarkan penelusuran, ujar dia, PT. Brahmakerta telah berulang kali masuk daftar hitam sebagai kontraktor proyek di Bima. Akan tetapi, perusuhaan tersebut tetap mengerjakan proyek tersebut.
“Ternyata PT. ini sering kali mengerjakan proyek itu telat, dan dia berkali-kali di-blacklist. Sehingga kami menduga ini ada sejenis permainan para elite, dan ini 8 kali pembangunan Masjid diperpanjang. Kok masih terus dipertahankan, kenapa tidak diberikan sanksi? Diganti kontraktor yang lain gitu?,” papar Mualimin.
“Padahal tahun 2019, ini PT. mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu dan ternyata tidak dijadikan pertimbangan, kenapa tidak disingkirkan saja PT ini? Kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Betul (ada laporan tersebut). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud,” ucapnya. (MC.Badai)