Penuhi Panggilan Klarifikasi Penyidik Satreskrim Tipiter Polres Langkat, Terlapor Bambang Hermanto, Harap Polres langkat Tangkap Pelaku Perusak Rumahnya
Langkat – Badainews.com||
Pemilik lahan di Lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat, Bambang Hermanto (39) udah dua kali menang dalam putusan pengadilan, Polres Langkat malah terima laporan tersangka pelaku penggerusakan Mulyadi warga Perniagaan, Stabat atas rumah milik Bambang Hermanto (39) warga Lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat didalam objek perkara yang sama.
Padahal Polres Langkat sebelumnya telah menerima dan memproses pengaduan tersangka kasus pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto yang dilaporkan dalam laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, pada Rabu (28/2/20) dengan terlapor Sumadi Cs atas perintah Mulyadi, ironisnya Polres Langkat menerima laporan Mulyadi terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam laporan nomor LP/B/277/III/2022/SPK/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 3 Maret 2022, justru perkara sudah dimenangkan oleh Bambang Hermanto ditingkat PN Stabat dan PT Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Bambang Hermanto, Kamis (19/6/22) saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Mulyadi di Satreskrim Polres Langkat.
Dikatakannya, bahwa laporan Mulyadi justru diproses atas dugaan pemalsuan surat tanah dilahan yang sudah diproses sidang pengadilan yang memutuskan Bambang Hermanto dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Stabat dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan bahkan saat ini perkara sudah Kasasi di Makamah Agung.
” Penyidik mengatakan bahwa laporan Mulyadi terlanjur di proses lantaran petugas SPKT tak tau perkara diobjek yang sama sudah dilaporkan dan di SP3-kan Sementara sampai mendapatkan putusan Inkrah dari Pengadilan, dan sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Mulyadi kepada saya” ujar Bambang Hermanto didampingi kuasa hukumnya, Eilen Prahmayanti Siregar S.H.
Dikatakannya, apa yang dialaminya dalam perkara tanah dan kasus pengerusakan rumah miliknya belum mendapat kepastian hukum padahal laporannya terhadap pelaku pengerusakan rumah miliknya sudah berjalan 2 tahun lamanya, dan untuk mendapatkan titik terang atas hak kepemilikan tanah pihaknya sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan putusan hak atas kepemilikannya demikian juga pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara juga memutuskan hak terhadap dirinya dan saat ini sidang Kasasi sedang berjalan di Mahkamah Agung oleh penggugat Mulyadi.
” Meski begitu, penyidik tetap memproses dan melayangkan panggilan klarifikasi kepada saya atas laporan dugaan surat tanah palsu yang dilaporkan oleh Mulyadi” ucap Bambang.
Kuasa Hukum Eilen Prahmayanti Siregar SH menyebut pihaknya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Mulyadi yang saat ini perkaranya sedang kasasi di Mahkamah Agung oleh penggugat Mulyadi.
“Penuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Tipiter Polres Langkat, terlapor Bambang Hermanto serahkan bukti kepemilikan lahan yang sudah kasasi di Mahkamah Agung, ” ungkap Eilen Prahmayanti Siregar SH.
Sambung Bambang, dalam perkara tanah yang telah dimenangkan di PN dan PT Sumut meskinya sudah bisa memproses kembali kasus pengaduan pengerusakan yang dilakukan Mulyadi namun mirisnya penyidik diduga mengarahkan proses pemberatan dipihak Bambang Hermanto.
” Ini kita yang engak abis fikir, ada apa penyidik dalam hal ini, masa mereka tidak lebih ankuntabel dalam penetapan tersangka di objek perkara” ujar Bambang.
Begitupun kata Bambang, pihaknya masih menghormati presedur hukum, namun bila ada pelanggaran yang dilakukan penyidik tak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum kepada oknum penyidik yang tidak patuh pada ketentuan dan mekanisme penyidikan.
” Dan tadi juga kita sudah komunikasi dengan Kasatreskrim Polres Langkat, Bapak Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH diruangannya, Alhamdulillah saya sepakat dengan kalimat beliau bahwa Tuhan tidak tidur, tentu harapan saya Penyidik lebih faer dan berazaskan keadilan, Insyaallah didalam tugas beliau sebagai Kasatreskrim yang baru di polres Langkat dapat memberi payung hukum yang berkeadilan sebagaimana meskinya” terang Bambang.
Sementara itu kasus laporan pengrusakan telah berjalan dua tahun lamanya namun penyidik belum juga mampu mengamankan Sumadi Cs yang telah dilaporkan sesuai laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, Rabu (28/2/20) lalu.
Sementara rumah yang dibangun Bambang Hermanto sejak tahun 2012 itu telah lenyap dan berganti menjadi Ruko 4 (empat) pintu dan telah rampung untuk di jual kepada khalayak umum.
“Terkesan tutup mata, Polres Langkat melakukan pembiaran pembangunan dari pihak pelaku, padahal pembiaran itu dapat menghilangkan barang bukti perkara” ujar Kuasa Hukum Ilen Prahmayanty Siregar, SH usai pendampingan gelar perkara pengukuran lokasi dan lahan sengketa diatas bangunan Bambang Hermanto klien nya tersebut. Senin (31/8/20) sore lalu
Dikatakannya, saksi terlapor Mulyadi selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya Ruko empat pintu tersebut berdasarkan surat SKT mantan Lurah Kuala Binge, Misnan (dicopot) telah melanggar ketentuan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 43/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten langkat, Sumatera Utara senada dengan surat edaran Bupati langkat tentang himbauan kepada Camat agar melarang kepala desa/ Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah dimaksud sesuai surat edaran nomor 593-/594/PEM/2009.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan Proses penyelidikan permasalahan Bambang Hermanto masih berjalan.
“Inti dari permasalahan adanya sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak, masih ada hambatan dalam penyelidikan, diharapkan dapat bersabar, kami upayakan secepatnya berikan kepastian hukum.” jawab Fathir dalam pesan singkatnya. Senin (29/6/20) lalu, namun hingga sekarang Polres Langkat belum juga mampu mentersangkakan para pelaku pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto.(N.Badai)