Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Diduga Polres Pelabuhan Belawan Viral Di Medsos, 3 Pengguna Narkoba Tangkap Dengan Uang Tebusan Rp 9.000.000

Belawan Badainews.com- 3 Orang tangkapan penyalah gunaan Narkotika ditangkap personil Polsek Medan Labuhan yakni Syafaruddin, Masrul Amin alias Acuan (adik tsk) dan Robby Hermansyah Nainggolan pada tanggal 07 April 2022 kemarin.

Ke.3.orang jelas diamankan di Pasar X Gang Setia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu berat bersih 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, satu blok plastik kecil baru isi kosong, dua kotak rokok gudang garam Surya dan 1 unit henpon Nokia hitam.

Selanjutnya ke.3.orang tersangkah diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya 2orang dari 3.orang tersangkah menggunakan narkoba diamankan, kini telah menghirup udara bebas. Bahkan dikatakan warga, setelah di bebaskan satu tersangka yang dilepaskan itu melarikan diri untuk menghindari panggilan susulan Kepolisian.

” Satu orang sudah kabur itu, katanya masih ada yang perlu di urus di kantor Polisi, udah nggak maulah dia” ucap warga kepada wartawan.

Pembebasan dua tersangka ini cukup mengagetkan publik, pasalnya Masrul Amin alias Acuan (adik tsk) dan Robby Hermansyah diduga sebelum dibebaskan terlebih dahulu menyerahkan uang tebusan sebesar 5 juta rupiah kepada penyidik.

” Bahwa pada tanggal 07 April kami menyerahkan uang 5 juta pukul 15.00 wib kepada penyidik Aiptu P.S dikantornya di Polres pelabuhan belawan Belawan, disaksikan oleh Syafaruddin” ucap salah seorang saksi yang meminta agar namanya tidak di publi kasikan.

Tambahnya lagi total uang yang diserahkan keseluruhan menjadi 9 juta rupiah.

” Uang 5 juta itu kami yang kasih, 4 juta lagi itu mereka yang urus langsung. Taunya kami pas di Polres pelabuhan belawan kami tanya si Robby gimana? Dijawab akan keluar juga telah ditebus 4 juta rupiah” tambah saksi lagi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Okto Benjamin Siregar SH, mengaku kecewa atas tidak dipanggilnya terduga “big bos” pengedar Narkotika inisial RON dan MIN. Padahal, kedua terduga pengedar ini telah dibeberkan oleh kliennya dan barang haram tersebut diperoleh kliennya dari RON maupun MIN, hal ini juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Okto Benjamin Siregar SH, menerangkan sejak kliennya Syafaruddin ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan dan selanjutnya di proses di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 07 April 2022 kemarin dan di BAP pada tanggal 11 Mei 2022, namun hingga kini tidak ada pemanggilan terhadap terduga gembong narkoba berinisial nama RON dan MIN sebutnya, Rabu (22/06/2022).

” Sampai hari ini RON dan MIN masih berkeliaran bebas disekitar rumahnya di Kampung Banjaran, Desa Manunggal, Pasar Vll Jalan Veteran. Saya sebagai Pengacara tersangka atas nama Syafaruddin memohon agar dilaksanakan SOP Penyidik dengan Melakukan Pemanggilan & jika tidak hadir dilakukan jemput paksa” ucap Okto.

Sambungnya, “Klien dan saksi sudah membeberkan bahwa RON adalah seorang big bos dan MIN sebagai tangan kanannya, mereka adalah bandar besar Sabu – sabu dikampung Banjaran dan sudah kayak jual kacang goreng itu” sebutnya.

Dalam BAP pada nomor 28 jelas klien saya mengatakan penyebab dibeberkannya nama RON sebagai bandar besar, karena kesepakatan diawal di ingkari.

” Awalnya si RON berjanji untuk mengeluarkan Syafaruddin dari penjara dan ternyata dia ingkar janji, maka klien kita beberkan nama sang bandar” kata dia.

Hal ini dikatakan Okto bahwa sejatinya narkoba adalah musuh bangsa dan musuh bersama, maka selayaknya keterangan klien kita itu ditindaklanjuti dan menangkap pengedar yang sesungguhnya ucapnya.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Simanullang mengatakan akan melihat Berita Acara Pemeriksaan kata dia.

“Sy akan lihat hasil pemeriksaannya , intinya pedoman Kami selaku Penyidik adalah berdasarkan Proses Penyidikan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *