Uncategorized

Pemotongan BLT di Desa Banjar Aur Utara

Madina (www.Badainews.com)
Terjadinya pemotongan BLT di desa Banjar Aur Utara kecamatan Sinunukan kabupaten mandailing natal telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang pembagian BLT yang bersumber dari dana desa . menurut keterangan kaur kesra desa Banjar Aur Utara sewaktu di konfirmasi lsm tamperak kabupaten mandailing natal melalui telpon .Rabu, 29 juni 2022.

dimana pengakuan kaur kesra desa Banjar Aur Utara tersebut mereka kasihan bagi yang tidak mendapat BLT . padahal sudah jelas dimana di peraturan pemerintah itu yang mendapat BLT dana desa itu bagi keluarga yang tidak mampu . dalam hal ketua DPD LSM Tamperak kabupaten mandailing natal Muhammad Yakub Lubis mengatakan kepada wartawan Duta Publik pada hari Rabu 29 juni 2022 di lokasi perkantoran Paya loting . desa Banjar Aur Utara kecamatan Sinunukan kabupaten mandailing Natal sumut tidak jelas pendataan laporan sensus penduduknya . di karenakan sewaktu pembagian BLT di tahun 2022 ini telah terjadi indikasi pemotongan yang tidak berdasarkan musyawarah bagi yang berhak menerima BLT . akan tetapi Kepala dan aparat nya telah membuat kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya .

sewaktu di konfirmasi kaur kesra Raja Oloan melalui telpon yang mendapat penerima BLT sebanyak 135 KK di tahap pertama per KK di bagi 800 ribu rupiah per tiga bulan di tahap kedua di bagi 900 ribu rupiah per KK dalam hal ini di tahap pertama kepala desa telah memotong 100 ribu rupiah per KK nya . Padahal di waktu pembagian BLT di hadiri kepala desa dan Polisi dan beberapa kaur atau aparat desa tersebut . yang anehnya kenapa kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran membiarkan hal ini terjadi . sehubungan dengan peraturan menteri keuangan 190 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa memuat tentang BLT desa . dan peraturan Presiden 104 tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai ( BLT Desa ) di anggar kan sebesar paling sedikit minimal empat puluh persen dari pagu dana desa yang di terima setiap desa pada tahun 2022 . bagi orang yang tidak mampu .

dalam hal ini menurut keterangan kaur kesra Raja Oloan sewaktu di konfirmasi melalui telpon karena kepala desa nya tidak mau mengangkat telepon telah melakukan korupsi dana BLT berjamaah . dan ini di minta kepada Aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan dan pemanggilan karena telah terjadi korupsi dana BLT di desa Banjar Aur Utara kecamatan Sinunukan kabupaten mandailing natal sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan dari undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi .

seharusnya BLT dana desa itu berikan kepada keluarga yang tidak mampu . ini adalah salah satu indikasi telah terjadi pemotongan BLT tersebut . atau kepala desanya tidak mengetahui atau tidak mengerti tentang peraturan Pembagian BLT pungkas Ketua lsm tamperak kepada awak media.(N.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *