Pengusaha Eksport Seafood Belawan Dilaporkan Istri Dan Anaknya Ke Polda Sumut
Medan Badainews.com- Seorang pengusaha ekspor seafood di Belawan, Medan, dilaporkan anak dan istrinya ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset dan keuangan perusahaan.
Didampingi kuasa hukum Komala Masri SH, MH, pelapor Ary Wahyuni (45) dan Beliana Putri (21) warga Komplek Center Point, Jalan Besar Marelan Raya, Kota Medan, melaporkan Herman Tandiah ke Polda Sumut, pada 30 Mei 2022.
Laporan Ary dan Beliana diterima Polda Sumut dengan nomor: LP/B/957/V/2022/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Mei 2022.
Diketahui, Herman Tandiah menjabat sebagai Direktur Utara PT. Sumber Usaha Nusantara (SUN) yang bergerak di bidang ekspor perikanan ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Australia.
Sementara, Ary Wahyuni menjabat Wakil Derektur, dan anaknya Beliana Putri sebagai pemegang saham atau Komisaris PT. Sumber Usaha Nusantara.
“Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang nangani laporan saya dan anak saya. Juga sudah saya terima SP2HP Nomor: B/1455/VI/2022/Ditreskrimum,” ujar Ary Wahyuni dan Beliana Putri di Medan, Sabtu 2 Juli 2022.
Menurut Ary, ia dan anaknya melaporkan Herman Tandiah ke Polda Sumut, dikarenakan sampai saat ini mereka tidak pernah mendapatkan hak dari hasil usaha ekspor ikan yang sudah berjalan sejak lama.
“Memang tahun 2020 itu baru ada perusahaan (PT. SUN) kami. Namun sampai dengan saat ini, saya sebagai wakil direktur, anak saya Beliana Putri sebagai komisaris tak ada menerima hasil, apalagi mengetahui keuangan perusahaan. Ini yang kami tuntut, tetapi sampai saat ini tak diberikan si Herman Tandiah,” kata Ary.
“Apalagi papa (Herman Tandiah) saya diam diam sudah menikah lagi dengan janda, jangan kan ibu saya, saya sendiri pun sudah tidak ada wewenang lagi dibuatnya. Padahal saya komisaris perusahaan itu,” sambung Beliana Putri.
Ary dan Beliana Putru pun mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
“Sudah dimintai keterangan sama polisi. Saya dan anak saya sangat berharap kepada polisi untuk hak hak kami bisa kami dapatkan. Saya dan anak saya hanya menuntut keadilan, hanya sama polisi kami bisa memohon keadilan itu,” kata Ary Wahyuni.
Sementara, Herman Tandiah yang dihubungi melalui telepon dan whatapp nomor 085261700633 belum juga bisa terkonfirmasi terkait dirinya diloporkan istri dan anaknya ke Polda Sumut. (MC.Badai)