Berita TerbaruDaerahNasionalPeristiwa

Kasatlantas Polrestabes Medan : Ajak Komunitas Skutter Patuhi Lalulintas.

MEDAN(www.badainews.com) || Satlantas Polrestabes Medan mengajak komunitas skuter patuhi lalulintas (lalin) dan tidak dapat menggunakan fasilitas kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar menyampaikan dalam pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Senin (11/7/2022).

“ Permenhub No.45 Tahun 2020 pada Pasal 2 yang berbunyi kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet
atau Pasal 5 berbunyi kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu,” terang AKBP Sony.

Sementara, jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski, menggunakan lapangan yang ada di Medan.

“ Kedepannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya – upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter dan lebih menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.

Karena itu, sambung Kasat Lantas Polrestabes Medan, kehadiran para Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di seputaran Lapangan Merdeka.

Kasat Lantas Polrestabes Medan memberikan pemahaman tentang boleh tidaknya bermain skuter di jalan raya sesuai dengan undang-undang Lalulintas & Jalan Raya No 22 tahun 2009 dan Permenhub RI No PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kasatlantas Polrestabes Medan juga menyampaikan, bahaya – bahaya yang ditimbulkan apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus – kasus yang pernah terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

“ Selanjutnya, Saya harapkan semuanya agar mematuhi aturan dan tidak bisa digunakan lagi fasilitas Lapangan Merdeka Medan untuk komunitas skuter di Medan,” Ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *