Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Kapolres Madina : Empat Orang Pengedar Sabu – Sabu Berhasil di Ringkus.

MADINA || (www.badainews.com) – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada Polda Sumut, berhasil meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu. Keempat pengedar sabu tersebut diringkus pada Selasa, 12 Juli 2022.

Keempatnya adalah PH Binanga (31) dan BS Binanga (25) yang keduanya warga Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina. Kemudian, TR (30) warga Desa Simpang Sordang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina, serta AM (37) yang berprofesi nelayan warga Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Sementara, Penangkapan keempat pengedar sabu-sabu dimaksud kemudian dipaparkan oleh Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul Akbar SIK MH, di halaman Mako Polres Madina.

Selanjutnya, dalam paparannya turut hadir Waka Polres Madina, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasie, para Perwira dan personel Sie Humus Polres Madina, serta para awak media Kabupaten Madina.

“ Dari keempat pengedar sabu-sabu ini berhasil diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,56 gram dan 61,18 gram. Lima bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan berat 2,17 gram, handphone android merek vivo, kotak bertuliskan silverqueen, timbangan elektrik warna silver, satu bungkus plastik klip kosong transparan, tissue warna putih, dan kotak rokok lufman warna merah,” kata Kapolres Madina.

Lanjut dikatakan Kapolres Madina, penangkapan keempat pengedar sabu ini dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PH, BS dan TR di Desa Sikara-kara IV. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina juga melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AM di Desa Pasar V, Kecamatan Natal, Madina.

“ Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Madina.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *