Uncategorized

Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan 3 Orang Pelaku Pencurian Tiang Besi Wifi Milik PT. Telkom

Binjai (www.Badainews.com)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 13 Juli 2022. Laporan
PT. Telkom yang dikuasakan oleh Suwanto Nainggolan, Lk, 52 Thn, Karyawan PT. Telkom, Alamat : Jln. Pendidikan I Gg. Raharjo Psr 11,5 DS X Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 Wib / di Simpang Megawati Jln. Soekarno Hatta Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur.
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku Tindak Pidana pencurian tiang milik PT. Telkom sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3(e), 4(e) dan 5(e) KUHPidana.

Pada hari Rabu tgl 13 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Pelapor diberitahu oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur menginformasikan bahwa sudah diamankan sebanyak 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian tiang Telkom yang ada di Jl. Soekarno Hatta, setelah mendengar itu pelapor meluncur langsung ke Jln. Soekarno Hatta KM. 18,5 utk memeriksa tiang tsb, dan ternyata benar sebanyak 3 (tiga) buah tiang sudah hilang. Atas kejadian tsb PT. Telkom menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib, unit opsnal reskrim Polsek Binjai Timur melaksanakan patroli melintasi kring serse kemudian melihat 3 orang yang sedang membawa 2 (dua) buah Tiang Telkom menggunakan becak barang.
Selanjutnya personel mengikuti becak tersebut dan setibanya di Perkebunan Tebu Kel. Tunggurono langsung memberhentikan laju becak namun 2 orang yang berada diatas becak barang langsung melarikan diri selanjutnya personel mengamankan 1 (satu) orang a.n. Muammar Rafli dan dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan, pada saat diwawancarai, pelaku mengaku bahwa ybs mencuri tiang telkom tersebut dari Km. 12,5 tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan) dan menjelaskan juga bahwa sekitar pukul 02.00 wib baru saja diambil 3 buah Tiang Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur yang dilakukan oleh temannya a.n. TATO, ANGGA dan MAKNER.

Unit reskrim kemudian melapor kepada *Kapolsek AKP A. Pardede* selanjutnya memerintahkan langsung Kanit Reskrim IPDA Alex Pasaribu SH untuk segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku pencurian Tiang Telkom yang ada di Wilayah Kel. Tunggurono.
Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku selanjutnya mengamankan para pelaku dengan rincian sbb,Tato, diamankan pukul 06.00 wib di Simpang Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur,Angga, diamankan pukul 11.30 wib di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur,Makner Sibarani, diamankan pukul 12.00 wib di Jl. Bejomuna Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur.

Adapun identitas Tersangka yang berhasil diamankan berikut dengan Barang Bukti,Prasetyo Als Tato, Lk, 27 Thn, Pengangguran, Alamat : Jln. Medan Binjai KM 12 Desa Puji Mulyo Dsn 8 Kampung Karo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,Purwanga Antoni Als Angga, Lk, 25 Thn, Pengangguran, Alamat : Jln. Soekarno Hatta KM 17,7 Kel. Tunggurono Lk. I Kec. Binjai Timur, Makner P. Sibarani Als Makner, Lk, 40 Thn, Wiraswasta, Alamat : Jln. Danau Paniai Lk. I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Ada pun barang bukti ialah
1 (satu) Buah Batu,1 (satu) Buah Gergaji Besi, tali tambang panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah pecahan semen tapak tiang Telkom, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang telkom.

Terhadap ke-3 pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya Muammar Rafli selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.(Neng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *