Uncategorized

Polres Serdang Bedagai Amankan 6 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu

Serdang Bedagai (www.Badainews.com)
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti ekstasi dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK M IK melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang dalam rilisnya kepada wartawan , Rabu 13 Juli 2022 , menjelaskan sebanyak enam tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Untuk kasus pertama , Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram , 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2. 64 gram , 1 unit timbangan elektrik , sebuah dompet , 1 unit HP , dan uang Rp 29 Ribu.

Kemudian , sambung Wakapolres , kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII , Kel. Tualang , Kecamatan Perbaungan , Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB , kedua tersangka , yaitu Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M. Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo , Kecamatan Binjai , Kabupaten Langkat.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , 1 plastik transparan berisi 1. 36 gram sabu , 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu , dan uang Rp 200 Ribu.

Untuk kasus ketiga , sebut Wakapolres lagi , dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kel. Mekar , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun,” pungkas Sofyan.(Neng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *