Sidang Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Istri Gubsu Digelar Di PN Medan
Medan Badainews.com- Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sidang telah berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi pelapor dan terlapor, mereka mengakui itu berupa berita dan persepsi karena kata Bunda NL. Saksi Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadirkan kemarin diduga semakin menambah kejanggalan-kejanggalan dalam proses persidangan.
Dalam SKB 3 Menteri oleh Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor dan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis tetapi semua dinafikan oknum Jaksa Penuntut Umum.
Sekarang jelas tertera dalam pedoman dari Jaksa Agung No 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan pada Bab II Pelaksanaan point 4 G bahwa ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo.
“Saya heran melihat JPU ini yang terlalu berani menghadirkan Ahli ITE ke persidangan dengan tidak mempedomani arahan dari Jaksa Agung yang harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo sehingga ahli tersebut kurang memahami SKB 3 Menteri dan tidak berlatar hukum pulak,“ ujar Ismail Marzuki pemilik media online mudanews.com saat didampingi oleh pengacara Partahi R Rajagukguk, Rabu (20/07/2022).
Ketika di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/07/2022), Ahli ITE yang dicecar oleh Pengacara Partahi R Rajagukguk menyebutkan hanya melihat gambar melalui screen shot itu asli belum diedit tetapi tidak mengetahui yang dilihat merupakan berita.
Ismail yang aktif di KAHMI Sumut dan Putra asal Langkat mengungkapkan akan melaporkan oknum JPU.
“Saya akan segera melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial RS ke Kejagung, Kajatisu termasuk ke Komisi Kejaksaan, biar jadi proses pembelajaran ke depan terkait Pers yang sangat rentan dikriminalisasi,“ tegas Ismail.
Sementara oknum JPU RS saat dikonfirmasi jurnalis mempertanyakan sesuai dengan pedoman Jaksa Agung, saksi Ahli ITE harus memiliki sertifikasi Ahli dari Kominfo RI, kenapa Mohammad Fadlan dari USU dihadirkan di Persidangan Tanpa memiliki sertifikasi dari Kominfo RI dalam sidang kasus Ismail Marzuki atas laporan Nawal Lubis?
“Pedoman no berapa? Tolong di share ke saya,” kata JPU RS kepada jurnalis dan sudah mengshare kepada JPU PDF terkait Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahapan Prapenuntutan. (MC.Badai)