Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 25 Kilogram.

Labuhan batuwww.badainews.com || Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan batu berhasil mengungkap peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba – lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022. Kemudian, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian, menyita 20 bungkus sabu – sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhan batu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“ Selanjutnya, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, Ujarnya AKBP Anhar, Senin (1/8/2022).

Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi empat bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

“Selain itu, juga disita satu plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, lanjutnya.

Sementara, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu – sabu setelah mendapat informasi dari kawan – kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Kemudian, setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“ Selanjutnya, kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas AKBP Anhar.
(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *