Pegang Sabu 1,52 Gram, Manda Diringkus Satresnarkoba Polres Bateng
Babel Badainews.com- Jajaran personil Satuan Reskrim Narkoba
Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ER alias Manda (30) di Desa Namang, Minggu (31/07/2022).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Desa Namang, Kecamatan Namang itu.
“Benar, semalam petugas berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki tersangka bandar narkoba jenis sabu yakni ER alias Manda (30) di Desa Namang,” ungkap Iptu Windaris kepada awak media, Senin (01/08/2022).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti diantaranya, 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 1,52 gram, 1 bal plastik strip bening kosong, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, menurut Iptu Windaris bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian langsung ditindaklanjuti.
Dimana, pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Manda yang pada saat itu sedang berada di sebuah pondok kebun yang beralamat di Jalan Air Bantan, Desa Namang.
Setelah Manda berhasil ditangkap itu, anggota kepolisian bersama aparat Pemerintahan Desa setempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu ditemukan di dalam sebuah wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna Coklat dan Silver.
Dengan kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bateng guna diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Manda, patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Iptu Windaris. (MC.Badai)