Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Mediasi Kasus Pungli.
MEDAN – www.badainews.com|| Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Buha Tambunan, SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefry Simamora melaksanakan mediasi terhadap kasus Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37).
Sedangkan, korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.
“ Selanjutnya, Restoratif Justice itu kita terapkan. Karena, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” Ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jepri Simamora.
Sementara Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora pada Kamis (4/8/2022) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.
Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.
“ Sementara itu, Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut, secara kekeluargaan,” katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (3/8/2022), pelaku diduga telah melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No. 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, Perbuatan pelaku terekam dengan kamera dan Kemudian viral di media sosial (Medsos). Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mako Polsek Medan Timur, Jum’at (5/8/2022) malam.