Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Hentikan Perkara Pidana Terhadap 2 Tersangka Pelaku Pidana Penadahan
Banjarnegara Badainews.com (25/08/2022),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice, penghentian perkara digelar di Ruang Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa Bawang pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022.
Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah yang disebelumnya dijemput dari Rutan (Rumah Tahanan) Banjarnegara.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah keduanya warga Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, keduanya melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke – 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Tambah yaitu menawarkan sebuah sepeda motor hasil curian kepada tersangka Suyatno alias Yatno seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersangka Suyatno alias Yatno membeli sepeda motor hasil curian tersebut sementara dari hasil penjualan motor curian tersebut tersangka Tambah mendapat fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga kepada kedua tersangka diancam pidana penadahan.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Banjarnegara dihadapan Jampidum.
Sebelum pengusulan penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara kedua tersangka dengan dan saksi korban bersama keluarga dari kedua tersangka dan keluarga saksi korban serta Kepala Desa, dan setelah adanya kesepakatan damai dimana saksi korban memaafkan perbuatan kedua tersangka.
Saat ini Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarnegara baru terbentuk di Kantor Desa Bawang sehingga penyelesaian atau penghentian perkara ini digelar Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang, lalu kedua tersangka yang secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan kedua tersangka pertanda bahwa kedua tersangka bebas. (MC)