Wartawan Dilarang Meliput dan Disuruh Hapus Foto, Kanit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Blokir Nomor Seluler
MEDAN (www.badainews.com) – Setelah sebelumnya viral di media seorang personil kepolisian yang melarang wartawan saat peliputan kasus yang dialami FS di Mabes Polri, aksi tersebut kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, seorang wartawan online IndonesiaSatu.Com, Alam, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (26/08/2022) malam.
Lagi-lagi kekerasan terhadap media kembali terjadi awak media (wartawan) saat melakukan peliputan. Namun, pihak kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, yakni Kanit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK MSI, diam seribu bahasa dan tak menjawab, Senin (29/07/2022). Anehnya lagi, saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK MSI, memblokir nomor WA awak media Badai News (www.badainews.com).
Informasi yang diperoleh, seorang wartawan, Alam, dilarang meliput, pada Jumat (26/8/2022) malam 20.30 WIB, di Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Kejadian berawal pada saat personil Satnarkoba Polrestabes Medan ingin membawa yang diduga pemakai narkoba ke dalam mobil polisi. Melihat hal tersebut, seorang wartawan merekam dan memfoto yang dilihatnya.
Mengetahui kegiatannya di rekam oleh awak media, sontak seorang personil kepolisian Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, yang memakai kaos berwarna merah maron menyuruh wartawan tersebut untuk hapus video yang sudah direkam wartawan media online indonesiasatu.
“Awas… Awas… Hey HP awas… Awas jangan video-video,” kata oknum personil Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Saat dilokasi, sempat terjadi cekcok mulut antara awak media dengan personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan. Tak sampai disitu, awak media tersebut dikerumuni beberapa personil dan mereka meminta awak media untuk menghapus hasil rekaman yang telah direkamnya.
“Saya katimnya… Hapus itu… Hapus,” ujar seorang personil Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan yang mengaku sebagai Kepala Tim (Katim) dengan angkuhnya.
Mendengar permintaan dari beberapa personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan tersebut, awak media yang melakukan peliputan menyebutkan dirinya seorang wartawan yang sedang mengumpulkan bahan untuk suatu pemberitaan. “Saya wartawan. Saya ingin membuat pemberitaan terkait penangkapan ini,” jawab Alam.
Walaupun menyebutkan identitasnya, Alam yang mendapat tekanan dari beberapa personil kepolisian Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan itu pun akhirnya menghapus videonya. Saat itu juga, Alam meminta penjelasan dari oknum personil terkait penghapusan video itu. “Kenapa disuruh hapus pak,” tanya Alam kepada personil Sat Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Karena mendapat tekanan terus menerus, Alam menghapus keseluruhan foto dan video yang direkamnya tersebut. “Terpaksa saya hapus karena sudah dikelilingi personil kepolisian Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SH SIK via WhatsApp (WA) mengaku, agar menghubungi Kanit Idik 3. “Silakan hub kanit nya,” jawabnya.
Disinggung mengenai lebih lanjut, Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan agar menghubungi Kanit dan wartawan yang bersangkutan. “Sudah komunikasi sama wartawan yg bermasalah. Kanit 3 sudah komunikasi sama wartawan yg bermasalah,” jawabnya singkat.
Informasi yang diperoleh awak media Badai News (www.badainews.com), personil Unit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan di Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku yang diamankan tersebut diserahkan ke Penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (29/07/2022), Kanit Idik 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK MSI, tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK MSI memblokir nomor WA awak media ini. (Jhonson Siahaan)