Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK : 3 Pelaku Curas Spesialis HP Kami Amankan
Medan Baru Badainews.com- Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku ditangkap adalah NC (23), SP (23) warga Kelambir V, dan ADS (23) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Akp Martua Manik,SH,MH menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama GSD di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Akp Martua Manik,SH,MH, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Akp Martua Manik mengatakan bahwa, kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.
“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nias Akp Martua Manik melanjutkan, pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Tersangka NC dan PT diamankan di rumah mertua Nc di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.
Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” Ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini
Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Akp Martua Manik,SH,MH mengakhiri. (WAL)