Ketidakadikan Hukum Kembali Terjadi, Dijebak Oleh Teman Wanitanya Malah Ditangkap
Kertosono Badainews.com- Ketidakadilan hukum terhadap masyarakat kecil kembali terjadi, kali ini menimpa Joko Mulyono warga Ds Sawahan Nganjuk Jawa timur yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kertosono.
Pasalnya, dalam hal ini Joko diduga telah menjadi korban penangkapan atas kasus sebagai pengedar obat terlarang jenis dobel L, yang disuruh oleh teman wanitanya sendiri yang bernama Dina.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Suyono, S.H. dan Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku kuasa hukum Joko yang mana dirinya menjelaskan ada sedikit kejanggalan atas penangkapan kliennya ini.
“Dalam BAP poin ke 23 tersebut, Joko membeli obat jenis LL yang dibelinya kepada Sdr Grandong, lalu diberikan kepada Dina,” ujar Baihaki Akbar.
Disinilah kejanggalan tersebut terjadi, dirinya menilai prosedur hukum tidak diterapkan secara adil, bukannya saat ini Joko sedang bersama Dina saat ditangkap, namun kenapa hanya kliennya yang ditangkap.
“Ini jelas ada permainan mata, klien kami ditangkap saat bersama Dina, namun kenapa hanya Joko saja yang ditahan, dan malahan Dina dilepaskan begitu saja, bahkan bandarnya yang bernama Grandong tidak diapa-apain,” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Kertosono IPDA Nanang Kurniawan saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh klien dari Suyono dan Baihaki Akbar tersebut dirinya enggan memberikan jawaban. (WAL)