Uji Coba Pengering Jagung Tak Mempengaruhi Proses Hukum
Pakpak Bharat Badainews.com- Jonner Nadeak SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan, upaya uji coba pengering jagung yang dilakukan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jumat (28/10) lalu tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait delik aduan atas dugaan pelanggaran hukum seputar pengadaan alat pengering jagung yang sedang viral di kalangan masyarakat Pakpak Bharat Saat ini.
Sebab menurutnya, masalah berfungsi atau tidaknya, itu bukan esensi pokok persoalan. Tapi pihaknya lebih menekankan pada dugaan mark up. Penegasa itu disampaikan Jonner Nadeak saat berbincang dengan awak media ini, Selasa (1/11) di Salak.
Jonner, yang juga Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pakpak Bharat tersebut juga mengaku heran, uji coba pengering jagung dimaksud baru dilakukan, padahal barang dimaksud telah diserahterimakan Februari lalu. Ia menduga, adanya unsur atau upaya pembenaran bagi OPD bersangkutan yang bertujuan seakan program tersebut pro rakyat. “Ada dugaan, uji coba dimaksud merupakan langkah dan upaya instansi terkait untuk berharap, agar APH dapat menghentikan proses hukum,” sebutnya menduga-duga.
Menurutnya, uji coba yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian tersebut merupakan imbas dari desakan masyarakat, baik di medsos maupun surat kabar yang marak muncul belakangan ini. Sebab, karena dinilai memberatkan para petani pengguna atau pemakai, Gapoktan dan BUMDes terpaksa mengembalikan alat itu ke dinas dimaksud. Akibatnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (AMP3B) mendesak pemerintah setempat untuk mengkaji ulang alat tersebut.
Sebelumnya, atas dugaan adanya kejanggalan dengan alat pertanian itu, salah satu LSM telah membawa kasus tersebut ke APH setempat. “Pemerhati (AMP3B) bertujuan guna memastikan type serta jenis atau spesifikasi barang yang telah diserahkan kepada poktan atau BUMDes, apakah sudah sesuai dengan RAB,” pungkasnya. (WAL)