Terkait Tewasnya Bandar Narkoba Di Sumut, Ketua HBB : Minta Kadiv Propam Mabes Polri Lakukan Penyelidikan
Medan Badainews.com- Pasca tewasnya bandar narkoba, Nasib (40) warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mapo yang diduga tertembak Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menimbukan banyak pertanyaan.
Terlebih lagi saat Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengeluarkan ultimatim jangan coba-coba membela bandar narkoba, Selasa (15/11/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat wartawan SIB mempertanyakan perihal ultimatum tersebut mengatakan ultimatum dikeluarkan karena narkoba termasuk kejahatan luar biasa.
“Kejahatan narkoba itu extra ordinary crime, banyak orang terjerumus di dalamnya sebagai pengguna, pengedar dan Bandar,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Hadi menyebut, narkoba sudah masuk ke semua lini dan lapisan karena banyak yang tergiur dengan keuntungan besar.
“Jejaring mereka menggunakan siapapun untuk membackingi,” ucapnya.
Menurutnya, ultimatum itu disampaikan mengingat tantangan Polisi memberantas narkoba sangatlah besar.
“Tidak sedikit anggota kita menjadi korban dari para mafia dan sindikat narkoba,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH menyoroti kejanggalan penembakan personel Polres Belawan yang menyebabkan terduga bandar narkoba, Nasib tewas.
Lamsing menyebut, semua setuju bahwa narkoba musuh besar bersama.
“Kita setuju, narkoba merupakan musuh kita bersama yang sudah banyak memakan korban,” sebutnya, Rabu (16/11/2022).
Namun sambung Lamsing setiap orang harus dihormati Hak Azasinya jangan karena seseorang itu diduga bandar narkoba sehingga personel polisi dapat seenaknya melakukan penembakan.
“Polisi punya Standart Operational Procedure (SOP) dalam menangani tindak kejahatan, termasuk dalam hal ini terduga bandar narkoba,” ujarnya.
Ia mendorong keluarga korban penembakan untuk melaporkan ke Div Propam Mabes Polri agar kasus ini bisa diperiksa.
“Laporkan kasus ini ke Div Propam Mabes Polri sehingga kasus ini bisa jelas,” ungkapnya.
Lamsiang meragukan Polda Sumut dapat menyelidiki kasus penembakan tersebut secara adil dan transparan.
“Saya meragukan jika Polda Sumut menangani kasus penembakan tersebut karena patut diduga adanya konflik kepentingan apalagi jajaran Polda Sumut sudah langsung mengeluarkan ultimatum pungkasnya. Kalau memang seorang terduga bandar narkoba dengan barang bukti 22 Gram bisa ditembak sebaiknya Tedy Minahasa juga ditembak karena menjual barang bukti narkoba 5 kg jangan hukum tajam keatas dan tumpul kebawah. (WAL)