Mantan Ketua Lembaga Konsumen 16 Tahun, Memberikan 4 Jempol Tangan Kepada Dirtipidter Bareskrim Polri
Jakarta Badainews.com- Sebelum Agus Flores Sebagai Ketum FRN Counter Polri, Dia terkenal sebagai Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo selama 16 Tahun.
Sabtu tadi (19/11) Mendengar Kabar bahwa sahabatnya Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dapat menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup.
Agus langsung memberikan 4 Jempol Tangan kepada Sahabatnya yang 20 Tahun lalu telah berteman.
” Wah itu hebat dong, Bang Pipit Jumat kemarin (18/11) menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup,” tegasnya .
Aguspun mengatakan 2 Perusahaan tersebut Bisa jadi Terancam hukuman 10 Tahun yang diatur Dalam UU Perlindungan Konsumen .
Agus menjabarkan pasal dikenakan terhadap Perusahaan tersebut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Aguspun katakan wajar , PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel, karena Obat Sirup tersebut manusia bisa menjadi korban
Agus menyebut pula CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (WAL)