KIPPPAAN – RI Minta Kapolri, Kementerian LHK Tanggapi Laporan Terkait Ilegal Loging dan Tambang Ilegal di Kampar
Kampar Badainews.com- Menindaklanjuti intruksi kapolri terkait penindakan tambang ilegal, Sutan Mahiddum Alias SM. Sagala Raja, selaku direktur Komite Independen Pemantau Penegakan Penyelamat Aset dan Aparat Negara Republik Indonesia kirim surat ke kapolri, ke menteri Negara Lingkungan Hidup dan kehutanan, karena masih maraknya diduga galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sampai Saat ini surat yang dilayangkan KIPPPAAN -RI Sejak 2019, 2020 lalu, sampai saat ini belum ada tanggapan.
“perjuangan / Aspirasi yang di sampaikan warga FORKOT tersebut masih belum berhasil,” ungkapnya
lanjut Sagala, di dalam surat nya itu, Agar hal tersebut berproses sesuai prosedur/hukum yang berlaku.
Karena saat Sagala konfirmasi ke Drs Jamilus selaku Camat Tambang Kabupaten Kampar menjelaskan, bahwa Galian C wilayah Tambang tidak ada yang punya izin.
Pada bulan september tahun 2021, ada seorang pengusaha Galian C warga Tambang ditangkap Krimsus POLDA Riau yang inisial (NS) yang di tahan 15 hari dan selanjutnya di keluarkan dengan alasannya penangguhan penahanan. Dan sampai sekarang dia Ns masih beraksi dan sampai hari ini kasusnya belum naik ke P-21(ke Jaksa Penuntut Umum.
Demikian Realis di sampaikan SM.Sagala Raja selaku Direktur KIPPPAAN -RI ke Media Cetak dan Online Senin, 28/11/2022. (WAL)