Diduga Keras Indra Pomi Nasution ST M. Si Ikut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pekanbaru Badainews.com- Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor ; 10/Pid.sus-TPK/2021/PN PBR, menyatakan bahwa Terdakwa Adnan ( mantan PPK Pembangunan Jembatan waterfront) bersama-sama dengan Indra Pomi Nasution (mantan kadis bina marga), Jefry Noer (mantan Bupati Kampar) dan Firjan Taufan Alias Topan ( mantan Marketing PT Wika) dan I Ketut Suarbawa (mantan manajer PT Wika) menyebabkan negara mengalami kerugian berkisar lebih 50 Milyar berdasarkan hasil audit Perhitungan keuangan negara oleh BPKP Tanggal 20 Oktober 2020.
Bahwa pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan
Maret 2015 bertempat lantai 5 (lima) Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Raya, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, INDRA POMI NASUTION dipanggil oleh JEFRY NOER, dalam kesempatan tersebut JEFRY NOER memperkenalkan INDRA POMI NASUTION kepada FIRJAN TAUFA marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada INDRA POMI NASUTION jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dan meminta INDRA POMI NASUTION untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan JEFRY NOER dan FIRJAN TAUFA,
masih pada sekitar bulan Maret 2015 INDRA POMI NASUTION
memanggil FAUZI selaku Ketua Pokja II ULP untuk datang ke ruangannya di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten
Kampar, dalam kesempatan tersebut INDRA POMI NASUTION memberikan perintah kepada FAUZI untuk mengawal dan
memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years Contract (MYC) Kabupaten
Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016, kemudian atas perintah
INDRA POMI NASUTION tersebut.
Ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut pada sekitar bulan Juni 2015 bertempat di depan Hotel Pangeran yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, FIRJAN TAUFA menyerahkan
uang kepada INDRA POMI NASUTION sebesar USD20.000 (dua puluh
dolar Amerika Serikat) untuk selanjutnya diberikan kepada pimpinan DPRD Kampar sebagai ucapan terima kasih dari PT Wika, kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 bertempat di Jalan Arifin Ahmad Simpang
Jalan Rambutan Pekanbaru, INDRA POMI NASUTION menyerahkan uang yang diterimanya tersebut kepada RAMADHAN untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Kampar akan tetapi oleh RAMADHAN uang
tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), masih pada
bulan Juli 2015 atau 2 (dua) minggu setelah PT Wijaya Karya
menerima pembayaran uang muka, diberikan kepada JEFRY NOER
melalui INDRA POMI NASUTION bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Bahwa pada kurun waktu antara bulan September 2016 sampai dengan Oktober 2016, setelah pencairan termin ke VI untuk PT Wika, INDRA POMI NASUTION melalui sopirnya yang bernama HERU bertempat di Kantor PT Wika di Pekanbaru menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada KHOLIDAH yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar sebagai
pengganti uang KHOLIDAH yang sebelumnya telah menalangi memberikan uang untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kabupaten
Kampar AHMAD FIKRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selain itu AHMAD FIKRI juga pernah menerima uang dari PT Wika melalui Terdakwa sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga dari PT Wika AHMAD FIKRI menerima uang
sebesar Rp.121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta rupiah);
49.Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Terdakwa kembali diangkat sebagai PPK/PPTK untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2015, PT Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan surat nomor 631/BMP-SET/893 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten
Kampar dengan nilai penawaran Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh
belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah) termasuk PPN dan pada hari yang sama penetapan PT Wika sebagai pemenang lelang oleh Pokja II diumumkan
dengan surat nomor 09.01/PPL/POKJA-II/APBD/KLPBJ/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (4), Pasal 56 ayat (10), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, I KETUT SUARBAWA dan FIRJAN TAUFA alias TOPAN telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp394.600.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu FAHRIZAL EFENDI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), AFRUDIN AMGA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), FAUZI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), JEFRY NOER sebesar USD110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp1.464.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), RAMADHAN sebesar USD20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp266.200.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), FIRMAN WAHYUDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wijaya Karya sebesar Rp47.646.743.630,73 (empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan JEFRY NOER, INDRA POMI NASUTION, FIRJAN TAUFA alias TOPAN dan I KETUT SUARBAWA menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp50.016.543.630,73 (lima puluh miliar enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh
BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekan Baru saat dikonfirmasi ke nomor telepon genggam nya sekaligus WhatsAppya +62 822-6868-xxxx belum memberikan keterangan terkait ianya yang disinggung sebagai dugaan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri yang dikonfirmasi ke nomor WhatsApp ya +62 811-952xxxx belum memberikan statement terkait dugaan keras Indra Pomi Nasution telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bawahan tidak bisa berdalih tak bersalah karena korupsinya diajak atasan. Hal ini dituangkan saat memutus permohonan Samady Singarimbun yang tengah menjalani pidana karena korupsi.
Dalam permohoannnya ke MK, Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri maupun karena disuruh, tetap harus menjalani hukuman. (dilansir dari detiknews.com terbitan 17 September 2013)
Kemudian, Sugiarto, Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dalam dalam Pelatihan Perizinan Berintegritas di Papua.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC)
“Jika dia tahu ada korupsi, tapi diam saja dan tidak melapor, maka dia bisa dianggap sebagai pelaku yang turut serta. Jika tahu, tapi membantu, maka dia jadi pelaku bersama-sama,” kata Sugiarto. (WAL)