Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat dan Media Polres Karo Berhasil Ungkap Perjudian Togel di Mardinding dan Lau Baleng
Karo — (www.badainews.com) ||Menindak lanjuti informasi “Dumas” (Pengaduan Masyarakat) beredar di masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Polres Tanah Karo dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus tentang tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Rabu (22/02/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, SH., bergerak cepat menangkap 2 orang laki-laki bernama dengan inisial DV(33), warga Jalan Kota Cane, Gg. HKI, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan BS (67), warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Selanjutnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, membenarkan kedua penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Aryya, menjelaskan, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berbeda-beda.
“ Pada hari Selasa (21/02/2023) lalu, kita bergerak cepat melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait beredarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut”, tutur Kasat.
Selanjutnya, dari hasil lidik, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kecamatan Mardingding Kab. Karo, Tepatnya di Kedai Kopi, berhasil kita amankan seorang laki-laki diketahui bernama DV, pelaku perjudian jenis tolam.
Kemudian, berhasil ditemukan juga barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang tunai sebanyak Rp. 55.000, 1 buah buku tafsir mimpi Merk Joyo Boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.
Tidak sampai disitu Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam bernama BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.
Sementara itu, diamankan barang bukti dari BS berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp. 53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.
Selanjutnya, hasil dari interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam). Selanjutnya, petugas langsung membawa keduanya ke Mako Polres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
(Wahidin Badai).