Lahan Masyarakat Disertifikatkan Oleh Kementerian Kesehatan
Makassar- Sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dijln lingkar barat tallasa city kota makssar, terus berjalan di Pengadilan Negeri makassar. Sidang sengketa yang melibatkan kementrian kesehatan dan muh. Mochtar sese sekarang telah memasuki sidang ketiga, pihak muh. Mochtar sese mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik dari orang tua atas nama sarong dg sese sejak tahun 1970 lalu beralih kepada muh. Mochtar sese sesuai akte hibah dengan nomor 238/III/B/1985 dan dikuasai hingga saat ini, dan merasa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak kementrian kesehatan.
Saat media menemui pihak pemilik lahan sebelumnya, ahli waris dari muh. Mochtar sese mengaku tidak pernah merasa melakukan transaksi penjualan lahan dengan kementrian kesehatan.
“Kami menggugat karna kami merasa ada yg salah disini, pada saat kami ingin melakukan peningkatan sertifikat, lahh muncul sertifikat hak pakai dengan nomor 20002 tgl 14 agustus tahin 2000 atas nama Departemen kesehatan indonesia sedangkan kami merasa tanah kami tdk pernah dijual kepada departemen kesehatan” ujar salah satu ahli wari dari muh. Mochtar sese.
Ditempat terpisah beberapa media sempat mendatangi balai laboratorium untuk meminta keterangan adanya satu lahan dua papan bicara, dan juga terkait tentang aktivitas didalam lahan yang sementara masih sengketa.
“Jadi papan bicara dari pihak kementrian kesehatan itu berdasarkan bukti sertifikat hak pakai no 2022 atas nama kementrian kesehatan” jawab oji selaku perancang undang undang balai laboratorium makassar.
“Terkait adanya aktivitas didalam lahan, sepengetahuan kami selama belum ada putusan bahwa sertifikat kami batal atau tidak berdasarkan hukum maka pemilik sertifikat itu masih bisa melakukan aktivitas didalam lahan tersebut, jadi biarkan proses pengadilan tetap berjalan dan proses proyek kami tetap berjalan sesuai intruksi dari pusat karna kami berdasar kepada sertifikat yang dimiliki oleh kementrian kesehatan” lanjut oji
Dan lanjut Kuasa hukum muh. Mochtar sese saat ditelekomfrens oleh rekan media pada hari jum’at (3/9/2021) beliau menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya aktivitas diatas lahan yang sedang bersengketa dan meminta kepada pihak pihak terkait agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami merasa keberatan adanya aktivitas didalam objek sengketa terkait dengan alasan mereka memiliki sertifikat, yaa nanti diuji dipengadilan” tegas Izra djinga Saeani , SH ,MH. Selaku kuasa hukum dari muh. Mochtar sese.(R.Badai)