Abaikan Sejarah Kelahiran Kota Medan, Masyarakat Melayu Tolak Kepwal No 025/02.K/VIII/2021
Medan- Sejumlah masyarakat Melayu terdiri dari berabagai elemen dan tokoh menyatakan sikap menolak terhadap terbitnya
Keputusan Walikota Medan NO. 025/02.K/VIII/2021, Tentang : “Pakaian Dinas dan Atribut Pakian Dinas Harian Khas Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Medan”.
Keputusan Walikota ini mereka nilai mengabaikan prinsip sejarah kelhaitran kotya Medan. Pernyataan sikap tersebut mereka deklarasikan di Istana Maimuun pada Jumat 10 Septmber 2021 pekan lalu.
Dalam beberapa poin pernyataan itu disebutkan bahwa masyarakat Etnis Melayu Kota Medan tidak menafikan keberagaman yang ada di kota Medan, karena kota Medan sudah menjadi ‘kuali’ bagi etnis dan kultur yang datang dari berbagai daerah, baik berasal dari sekitar kota Medan di wilayah Provinsi Sumatera Utara yakni Etnis Karo, Etnis Simalungun, Etnis Dairi/Pak-pak, Etnis Batak Toba, Batak Angkola/Tapanuli Selatan, Etnis Mandailing, dan Etnis Nias.
Selain itu terdapat juga etnis dan kultur yang datang dari luar Sumatera Utara yakni, Jawa, Aceh, Minang, Sunda, Banten, Betawi, Banjar dan pelbagai suku lainnya yang ada di Indonesia dan datang ke Kota Medan.
Semuanya berbaur dalam kehidupan sosial di kota Medan dan menjadi ‘local genius’ bagi masyarakat Melayu di Medan karena kemampuan dan keterbuakaan kebudayaan setempat yakni kebudayaan Melayu dalam menghadapi pengaruh kebudayaan yang datang ke daerahnya.
Namun akar sosiologis masyarakat kota Medan yakni Etnis Melayu dengan kebudayaan Melayu harus tetap dijaga, dipelihara, dilestarikan dan dihormati.
Selanjutnya dinyatakan bahwa Kebudayaan Melayu yang berasal dari Etnis Melayu merupakan kearifan lokal di Medan dengan kekayaan peninggalan sejarah dan budayanya seperti Istana Maimoon, Masjid Raya Al Mashun, Kesultanan Deli dan pelbagai peninggalan sejarah dan budaya etnis Melayulainnya.
Kearifan lokal itu menjadi muatan lokal dari budaya etnis tempatan yakni Etnis Melayu yang harus menjadi bahan pelajaran bagi generasi muda agar tidak buta sejarah dan tidak buta akar sosiologis masyarakat tempatan di Medan yakni Etnis Melayu.
Dan bahwa menurut masyarakat Etnis Melayu kota Medan, Keputusan Walikota Medan No 025/02.K/VIII/2021 tentang : Pakaian Dinas Dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, telah mengabaikan prinsip sejarah kelahiran kota Medan, dimana Etnis Melayu adalah Etnis Tempatan di Medan.
Keputusan Walikota tersebut tidak merujuk dan mengacu kepada akar sosiologis dan budaya masayarakat asli kota Medan yakni nasyarakat Melayu yang berbudaya Melayu.
Sehubungan dengan hal dimaksud, kami Masyarakat Etnis Melayu Kota Medan dengan ini mengeluarkan Pernyataan yaitu meminta Walikota Medan untuk meninjau Kembali Keputusan Walikota Medan No 025/02.K/VIII/2021 tentang : Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dan membatalkan pelaksanaannya.
Meminta Walikota Medan berserta seluruh jajarannya agar memahami bahwa Etnis Melayu adalah Etnis Tempatan yakni Etnis Lokal Kota Medan, sementara etnis lainnya adalah etnis pendatangbaik yang datang dari sekitar kota Medan di wilayah Provinsi Sumatera Utara maupun yang datang dari luarProvinsi Sumatera Utara.
Kami meminta Walikota Medan untuk menetapkan Busana Melayu yakni Teluk Belanga bagi Pria dan Baju Kurung bagi Wanita untuk dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di lingkungan kantor Pemerintah Kota Medan pada setiap hari Jumat,” demikian Pernyataan Masyarakat Etnis Melayu Kota Medan ini disampaikan dan ditandatangani oleh berbagai elemen serta Tokoh Masyarakat Melayu Kota Medan.
Adapaun dari sejumlah tokoh yang mendantangani pernyataan sikap tersebut ialah : Ustadz KH Zulfikar Hajar LC, H Miftahuddin Murad, Prof DR Ir Hasnudi MS, Ketua Umum Ikatan Keluarga Deli (IKD),Datuk DR Drs H Sakhyan Asmara MSP, Gelar Datuk Wangsa Diraja. H Khairuddinsyah, Pembina Rumah Cendekiawan Melayu Indonesia.Ir Tengku Muchairad, Lembaga Konsorsium Melayu Bersatu (L-KMB). Tengku Mohd Fauzi SKom MH, Tokoh Muda Melayu. Tengku Iqbal Bustamam SSos, Gelar Pangeran Sri Indera Setia, Yapmindo. T Muzaffar Shah, Sekjend PB Serikat Pekerja Anak Melayu Indonesia (SPAMI). OK Awaluddin, Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), FachroelRozi SHMH, Ketua PD Laskar Melayu Hang Tuah (LMHT) Kota Medan. Daeng Afif/Afifuddin Ali Akbar, Penggiat Budaya. OK Mohd Mukhlis, Tokoh Muda Melayu. M Baldun Kholidi, PW MABMI Sumatera Utara. Fenty Iska SH SpN, SPAMI. Tengku Fahri Johan, Yayasan Pemuda Melayu Indonesia (Yapmindo).Khairul Nizar, PB SPAMI. T Fachruddin ST, PB SPAMI. Herita Raisa SE, PD SPAMI Kota Medan. Abah Salman, Sekretaris Jenderal Ikatan Masyarakat Melayu Medan Utara (IMMAMU). Ahmad Husein SPdi, Ketua PC MABMI Kecamatan Medan Deli. (MC.Badai)