LI- BAPAN- RI DPD Sulawesi Selatan Melaporkan Penutupan Sementara Tambang Galian C Di Kabupaten Barru
Barru – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Dpd Sulawesi Selatan, Melaporkan Salah Satu Tambang Galian C di Kabupaten Barru Pada Senin 27/09/2021.
Kepala Badan Bapan Sulawesi Selatan Andi Djuraid Rauf Menyampaikan ke awak media “Bahwa salah satu tambang galian c yang berlokasi di Lanrae desa nepo, kecamatan mallusetasi, Kabupaten barru, Melakukan penambangan di luar garis titik Kordinat.
Sesuai dengan Surat izin usaha penambangan dan melakukan pelanggaran kewajiban selaku pemegang izin usaha penambangan,”Jelasnya.
Bahwa hasil pengaduan laporan masyarakat dan hasil investigasi li Bapan rI Dpd sulawesi selatan, menemukan beberapa poin pelanggaran yang di lakukan oleh
saudara M Rustan HL , selaku lemegang izin pertambangan di kabupaten barru,” imbuhya.
dari Hasil Investigasi yang di Temui Oleh Tim li bapan ri dpd Dulawesi Selatan yaitu :
1. Terdapat pelanggaran teknis yang di pandang dapat mengancam atau membahayakan lingkungan hidup terjadinya longsor di bibir sungai di lahan milik warga dan tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. Tidak pernah menyampaikan laporan produksi setiap bulan ataupun setiap melakukan kegiatan atau setiap 3 bulan sekali dan penyetoran pajak daerah Retribusi daerah, dan Pendapatan lain yang sah, Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
3. Tidak melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan tidak memenuhi batas toleransi dan daya dukung lingkungan.
4. Tidak menjamin penerapan standar baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik setempat dan keselamatan kerja (K3).
5. Tidak menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya Air yang bersangkutan, Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
6. Hasil produksi tambang di jual keluar Pulau melalui jalur laut galangan kapal pelabuhan Awerange yang biasa pemuatan pada pengisian pontong yang biasanya di lakukan 2 Sampai 3 kali setiap bulan.
7. Dokumen laporan produksi Uji laboratorium dan dokumen – dokumen laporan lainya di copy paste laporan PT. ASSEGAF, Sedangkan izin yang di miliki saudara M Rustan HL hanya izin usaha perorangan bukan izin usaha PT.
Lanjut Andi Djuraid Rauf
“Sudah Sering menggigatkan dan menegur, Agar kewajiban – kewajiban pemegang izin usaha agar mematuhi aturan Perda Pertambangan di kabupaten barru.
Hal ini juga di sampaikan bahwa sesuai dengan kewenangan Bupati terhadap Sanksi Administrasi Bupati berhak memberikan sanksi, Administratif kepada pemegang IUP, IPR, atau IUPK, Atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam peraturan daerah ini Kabupaten barru, Setiap pemegang Izin Yang Melanggar Ketentuan – Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat di Berikan Sanksi.
1. Peringatan Tertulis
2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan explorasi, operasi dan Produksi.
3. Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), Atau izin usaha pertambangan rakyar (IPR).
Lanjut Djuraid menyampaikan “apabila pelanggaran – pelanggaran ini, Tidak di tindaki maka ini merupakan pembiaran yang di lakukan oleh dinas terkait, maka Li – Bapan Ri Dpd Sulawesi Selatan akan menindak lanjuti ke tingkat pusat,” Tutupnya. (MC.Badai)