Aniaya Tahanan, Kemenkumham Pindahkan Napi Kasus Pembunuhan Ke Nusakambangan
Nusakambangan- Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur mengambil langkah tegas menindaklanjuti peristiwa penganiayaan yang dilakukan narapidana IP terhadap seorang tahanan di dalam Lapas Kelas IIA Jember.
Keterangan yang diperoleh wartawan, Kamis (30/09/2021) menyebutkan,berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, IP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan, Rabu (29/09/2021).
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, narapidana IP dan tujuh orang lainnya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi lantaran sering membuat onar.
Dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pemindahan terhadap IP ke Lapas Kelas IIA Karanganyar yang merupakan Lapas high risk bersama seorang narapidana lainnya berinisial SA.
“IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam Lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus. Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, maka yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono.
Diketahui, IP melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan inisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu (04/09/2021) sore. Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai seorang mata-mata polisi kemudian dianiaya, namun sempat dihalangi dan berusaha dipisah oleh narapidana lainnya.
Kemenkumham menekankan akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan di lingkungan Lapas, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya.
Pemindahan narapidana kasus pembunuhan ini berjalan kondusif dan aman dengan melibatkan personel gabungan Kemenkumham dan kepolisian. (MC.Badai)