Lokasi Judi Pasar VII Helvetia Tidak Tersentuh Hukum, Diduga APH “Tutup Mata”.
Badainews.com – Medan — Aktivitas Perjudian yang berada di lokasi Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara masih tetap Eksis dan belum tersentuh sama pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari pihak Kepolisian hingga TNI, sampai saat ini, Kamis, (07/10/2021).
Selain itu juga, Judi Dadu sesuai dengan amatan / pantauan dari team awak media saat berada di lokasi judi yang mirip dengan ala Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara itu, bandar juga menyediakan ratusan mesin judi Jackpot, mesin judi tembak ikan dan sabung ayam.
Sementara itu yang lebih parahnya lagi, dikabarkan lokalisasi judi tersebut mampu meraup keuntungan hingga mencapai putaran uang milyaran rupiah setiap harinya. Bahkan lokasi tersebut juga dikabarkan warga kerab menjadi sarang nya tempat peredaran narkoba.
Dari hasil investigasi media ini, bandar menyediakan kurang lebih 2 hektar lokasi untuk usaha ilegalnya tersebut.
Menurut informasi yang berhasil di dapatkan awak media ini, lokasi judi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2016 lalu, hingga saat ini. Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi nomor 1 yang ada diwilayah Provinsi Sumatera Utara itu dan seakan-akan ada pembiaran dari pihak aparat kepolisian. Ada apa dengan Polda Sumut ? Atau Polda Sumut tidak mampu untuk memberantas judi yang sudah meresahkan masyarakat, dan lokasi judi Pasar VII Helvetia sudah bertahun-tahun, ucapnya?
Yang lebih parahnya lagi, Kabar nya bandar judi bisa mengatur aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Sumatera Utara ?
Terbukti, hingga sampai saat ini lokalisasi judinya itu masih dalam keadaan aman-aman saja dan tidak pernah di gerebek polisi (APH).
Selanjutnya, Bukan hanya itu saja, dikabarkan juga bandar judi Pasar 7 Helvetia ini bandel dan tidak menghargai kinerja keras pemerintah saat ini dalam menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Kota Medan Level II) Darurat di Kota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, di lokasi judi itu, ratusan para pemain terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Yang lebih dikhawatirkan lagi, bisa kembali melonjak penyebaran virus corona / bisa menimbulkan klaster virus baru di Kota Medan dan Sumut pada umumnya.
Pasalnya, para pemain yang datang di arena judi itu, dikabarkan rata-rata dari luar kota bahkan ada juga pemain yang datang dari luar negeri.
“Kita sekarang agak heran melihat kinerja penegak hukum di Sumut ini, khususnya pihak kepolisian. Judi ini sudah bertahun – tahun beroperasi di daerah kami, Tapi, pihak Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi itu dan juga menangkap para bandarnya,” kata As yang mengaku warga setempat.
Menurutnya, judi Las Vegas tersebut sengaja ada pembiaran dari kepolisian setempat. “Saya yakin, ada pembiaran judi itu dari pihak kepolisian. Jika tidak ada, tutup dan tangkap bandar judi itu,” ucapnya.
“Apalah gunanya ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Labuhan itu dan Kenapa judi itu tidak dilaporkannya kepada atasan untuk segera diberantas,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata As, kami warga disini memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, SIK., Dan Panglima TNI, agar segera turun tangan dalam memberantas lokasi Judi Dadu, Jackpot, Judi Tembak Ikan-Ikan dan Sabung Ayam tersebut, di lokasi Pasar 7 Helvetia ini.
“Kami sangat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memberantas lokasi judi itu,” harapnya.
Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri, dan Panglima TNI. Apabila tidak mampu Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Belawan, Lantamal I dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi dadu itu, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut.
Hingga sampai berita ini diturunkan belum ada juga keterangan resmi dari pihak kepolisian dan juga Lantamal I Belawan. Tutupnya. (Team).