Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Mantan Plt Bupati Syah Afandin, Didesak Aksi Massa Kapolri Ambil Alih Kasus Penerimaan PPK Langkat

Badainews.com Jakarta – Ratusan massa yang menamakan Gerakan rakyat berantas korupsi (Gebrak), meminta agar Kapolri segera mengambil alih penanganan kasus PPPK Langkat dan segera lakukan pemeriksaan Mantan Bupati Langkat H. Syah Affandin (Omdin) beserta Kepala Dinas Pendidikan Langkatdan dan oknum pejabat yang diduga terlibat kasus Kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, pada Kamis. (21/3/2024)

Kami meminta kepada Bapak Kapolri melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri agar Segera Memeriksa Ondin dan menetapkan Kadis Pendidikan Langkat menjadi tersangka (TSK) yang diketahui melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Medan Irvan Syahputra kasus Dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Langkat, sudah masuk tahaf penyidikan sejak 16 Februari 2024″, Kata Amri selaku koordinator ketika aksi damai di Mabes Polri, Jakarta.

Amri menegaskan lambannya kasus penanganan kecurangan penerimaan PPPK tahun 2023, di Kabupaten Langkat oleh pihak Ditkrimsus Polda Sumut menimbulkan aroma tak sedap sehingga seolah mantan Plt Bupati Syah Afandin dan Jajaran Dinas Pendidikan memandang enteng kasus ini, “Maka kami meminta agar Bapak Kapolri mengambil alih penanganan kasus PPPK 2023 di Kab. Langkat agar para guru yang menjadi korban PPPK dan masyarakat merasa puas hasilnya”, ungkapnya.

“Untuk itu kami juga meminta agar Kadiv. Propam Mabes Polri dapat mengawasi proses pemeriksaan kasus yang menimpa para guru dan aparatur lain dari seleksi PPPK di Daerah Kab. Madina, Batu Bara dan Langkat, agar kasus ini jelas adanya oleh pihak Jajaran Ditkrimsus Polda Sumut, karena khusus kasus Dugaan kecurangan penerimaan PPPK di Langkat sangat lamban prosesnya”, katanya lagi.

Diketahui bahwa proses Penerimaan PPPK tahun 2023 telah tertuang dalam Peraturan Menpan RI No. 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK, tentang jabatan fungsional guru di daerah dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018,tentang Management PPPK.

Mengacu kepada dua peraturan tersebut maka proses seleksi PPPK, yang dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk Plt Bupati selaku Kepala Daerah termasuk proses penerimaan hingga penetapan hasil juga kewenangan seorang Plt Bupati, karena tanpa ada perintah seorang Bupati seorang Kepala Dinas atau unsur Staf tidak mungkin berani melaksanakan kecurangan, termasuk pengutipan uang dari peserta atau orang yang tidak memenuhi syarat administrasi di nyatakan lulus.

“Tuntutan tertulis massa aksi diterima oleh Bripda Apni Rahwan Bagren Staf Divisi Humas Mabes Polri, Aksi lanjutan akan kita lakukan lagi pekan depan setelah menyampaikan pemberitahuan di Mabes Polri”, Tutup Amri. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *