Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Gemasuap Desak KPK Tangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Kasus Jalur Kereta Api dan Proyek Rp 2,7 T

Badainews.com Jakarta – Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) mendesak KPK segera menetapkan dan menangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution yanh terlibabat dalam kasus korupsi jalur kereta api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017-2018.

Desakan itu disampaikam Gemasuap dalam aksi unjukrasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Juni 2024.

“KPK harus segera menetapkan status tersangka Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Kementerian Perhubungan tahun 2017-2018,” ungkap Koordinator Aksi Anwar Siregar.

Lanjut Anwar dalam orasi, Muhammad Lokot Nasution terbukti terlibat kasus korupsi jalur kereta api dengan proses pemeriksaan yang dilalukan penyidik KPK selama 11 jam pada Maret 2024.

Muhammad Lokot Nasution, kata Anwar, sebelum bergabung dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat tahun 2020, adalah berstatus PNS Kemenhub yang pada saat proyek dilaksanakan tahun 2017-2018 menjabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Dan pada 2019 akhir, Muhammad Lokot Nasution mengundurkan diri dari PNS Kemenhub.

“KPK khususnya penyidik jangan sampai tertipu dengan status Muhammad Lokot Nasution yang saat ini Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara. KPK harus menetapkan status tersangka dan segera menahannya untuk mempertanggujawabkan apa yang didapat dan diterimanya dari hasil korupsi proyek jalur kereta api Kemenhub tahun 2017-2018, yang mana rekan-rekannya para PPK dan Direktur Kemenhub telah menjalani proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor,” bebernya.

Tidak itu saja, lanjut Anwar, Muhammad Lokot Nasution juga diduga terlibat suap deal KSO Proyek Multi Years Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2023 senilai Rp. 2,7 triliun, yang saat dimulai proyek tersebut sudah bermasalah. Yaitu proyek dikerjakan tanpa payung hukum.

KSO Waskita SMJ Utama yang terjadi atas adanya dugaan andil dari Muhammad Lokot Nasution bersama SN dan W selaku broker, setalah lelang proyek bermasalah Rp. 2,7 triliun dimenangkan PT. Waskita Karya.

“KSO kemudian dibuat, seharusnya KSO terlebih dahulu dilakukan, baru lelang dilaksanakan,” kata Anwar Siregar.

Anwar juga membeberkan, dalam proses deal KSO Waskita SMJ Utama pada awal 2022, diduga Muhammad Lokot Nasution bersama SN dan W selaku broker, mendapatkan fee senilai Rp. 10 miliar dari Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Uang dari dugaan suap KSO tersebut disinyalir mengalir kepada sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumut yang terkait dengan proyek Rp. 2,7 triliun.

“Yaitu diduga Pj. Sekda Provsu plus Sekwan DPRD Sumut Afifi Lubis, Kepala BPKAD Ismael Sinaga, Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis, Kepala PBJ Mulyono, Kepala Dinas PUPR Bambang Pardede, dan Inspektorat Lasro Marbun,” katanya.

“Proyek Rp. 2,7 triliun yang tanpa payung hukum itu dikarenakam tidak ada di APBD Sumut, dan hanya bermodalkan MoU Gubsu Edy Rahmayadi saat itu bersama dengan 2 orang pimpinan DPRD Sumut yaitu Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani, diduga juga menerima suap,” sambung Anwar.

Masih dalam orasi Anwar, KPK juga harus memeriksa down payment (DP) proyek yang dicairkan Pemprov Sumut melalui Bank Sumut kepada KSO Waskita SMJ Utama sekira Rp. 205 miliar. Akan tetapi pada saat itu, KSO belum juga melaksanakan pekerjaan.

Setelah 3 bulan kemudian, KSO mulai melaksanakan pekerjaan proyek, yang hanya PT. SMJ saja yang mendapatkan kucuran dana kredit dari Bank Sumut karena memiliki jaminan. Sedangkan PT. Waskita Karya dan PT. Pijar Utama sama sekali tidak ada. Karena keredit yang ada dan diterima Bank Sumut hanya PT. SMJ.

“Namun demikian, PT. SMJ sampai saat ini belum melunasi hutang kredit kepada Bank Sumut sekira Rp. 59 miliar, karena Pemprov Sumut belum membayar lunas pekerjaan 77 persen,” jelasnya.

Anwar menjelaskan proyek Rp. 2,7 triliun yang berkahir pada Desember 2023, ternyata tetap dilaksankan sampai dengan Juni 2024, kemudian distop Kadis PUPR Provinsi Sumut Mulyono.

“Namun hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan kejanggalan. Progres proyek selesai 77 persen atau sekitar Rp. 1,7 triliun, tetapi Pemprov Sumut baru membayar sekira Rp. 800 miliar, dan Pemprov Sumut terutang sekira Rp. 900 miliar kepada KSO Waskita SMJ Utama,” jelasnya.

Anwar Siregar pun memastikan KPK telah menerima laporan dugaan korupsi proyek Multi Years Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 2,7 triliun pada Rabu 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 yang diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.

“Laporan diterima KPK atas nama pelapor Perwira Siregar dari AMSU (Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara) beserta daftar nama dan nomor telepon para pihak yang terkait proyek termasuk ketiga broker inisial S, L, dan W,” tutupnya.

Setelah berorasi hampir 1 jam lamanya, perwakilan Gemasuap diterima petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK Fajar, yang berjanji akan menyampaikan laporan kasus korupsi proyek jalur kereta api Kemenhub dan dugaan korupsi proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *