Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Korem 132/Tdl Gelar Penyerahan Satuan dan Pelepasan Pejabat Lama Komandan Korem 132/Tdl

Badainews.com Palu – Korem 132/Tadulako melaksanakan acara Penyerahan Satuan dan pelepasan pejabat lama Komandan Korem dalam upacara serah terima jabatan di Markas Korem 132/Tdl, Jl. Jenderal Sudirman No. 25 Kota Palu, Kamis (03/10/2024).Acara ini menandai berakhirnya masa jabatan Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., yang secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada penggantinya, Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E.

Acara serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen pejabat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Secara simbolis menyerahkan tongkat komando kepada Brigjen TNI Deni Gunawan, yang berkomitmen melanjutkan program-program unggulan yang telah dirintis oleh pendahulunya.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Dody Triwinarto menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan dari seluruh prajurit Petarung Korem 132/Tdl, instansi terkait, dan masyarakat Sulawesi Tengah selama masa kepemimpinannya. Beliau juga berharap bahwa sinergitas yang sudah terjalin baik antara TNI, Polri, dan masyarakat dapat terus diperkuat oleh pejabat baru. Tetap semangat dan teruslah berkarya untuk bangsa dan negara,”

Sementara itu, Brigjen TNI Deni Gunawan, dalam amanatnya, menegaskan komitmennya melanjutkan semua yang telah dirintis serta mempertahankan stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah. “Saya akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Brigjen TNI Dody Triwinarto, terutama dalam mempererat sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Sulawesi Tengah dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Brigjen Deni Gunawan.

Acara penyerahan satuan ditutup dengan pelepasan Brigjen TNI Dody Triwinarto beserta Ny. Dian Dody Triwinarto, dengan penciuman Duaja Korem 132/Tdl yang disambut dengan tradisi militer pedang Pora dan penghormatan terakhir sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya selama menjabat sebagai Danrem 132/Tdl. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *