Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Perangi Narkoba, Polsek Perdagangan Resort Simalungun Berhasil Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

Badainews.com Perdagangan, Sumatera Utara – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 08 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di sebuah warung makan yang berlokasi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono yang beralamat di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Masyarakat setempat mengungkapkan keresahan mereka terkait peredaran narkoba yang diduga sering terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Perdagangan segera bergerak cepat menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Siapa pelaku yang ditangkap?
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Sukur (41 tahun) dan Hari Supriadi (26 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, namun telah lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Abdul Sukur dan Hari Supriadi ditangkap saat sedang duduk di warung tersebut dan langsung digiring oleh petugas ke kantor Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu seberat 100,92 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita helm, dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, serta sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang dipakai untuk distribusi sabu tersebut.

Menurut pengakuan Hari Supriadi, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Azril yang tinggal di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Ia mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Simalungun. Atas dasar pengakuan ini, Polsek Perdagangan bersama tim Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar yang terhubung dengan kedua pelaku.

Bagaimana kronologi penangkapan?
Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di warung Miso tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, bersama timnya segera menuju ke lokasi setelah mendapatkan laporan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang duduk santai di dalam warung.

Tanpa menunggu lama, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu di kantong plastik yang disembunyikan pelaku. Kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke kantor Polsek Perdagangan. Penangkapan ini juga disaksikan oleh warga sekitar yang turut memberikan dukungan kepada aparat kepolisian.

Apa yang memotivasi tindakan Polsek Perdagangan?
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri, khususnya Polsek Perdagangan, dalam memerangi narkoba. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Simalungun. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. “Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” lanjutnya.

Apa yang akan dilakukan Polri selanjutnya?
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait jaringan narkoba yang terhubung dengan pelaku utama. Polri juga menegaskan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

IPTU Fritsel G. Sitohang menambahkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti hanya pada dua pelaku yang ditangkap. “Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kami akan menelusuri hingga ke akar-akarnya untuk memastikan wilayah ini bebas dari narkoba,” ujarnya.

Apa hukuman yang dihadapi para tersangka?
Dua tersangka, Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini diancam dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.

Mengapa penegakan hukum ini penting?
Keberhasilan penangkapan ini menambah deretan panjang pencapaian Polres Simalungun dan jajaran Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di Sumatera Utara.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat, Polri berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *