Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Di Komplek Multatuli

BADAINEWS.COM || MEDAN – Seorang pelaku Curanmor bernama Ria Budi Fahlepi (19) tahun yang beraksi di Komplek Multatuli, Kota Medan berhasil diringkus sama Kanit Reskrim didampingi personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Senin, (07/07/2025).

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang.

Kejadian bermula pada Jum’at (4/7/2025), sekitar pukul 17.20 WIB, ketika korban Candra (33), merupakan warga Jalan Tenaga Dumai, Riau. Saat itu sedang bekerja dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jalan Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi masyarakat, personil berhasil menangkap Rian Budi Fahlepi pada Sabtu (5/7/2025), pukul 19.00 WIB, di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet yang masuk DPO.

“Pelaku Curanmor menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” katanya Iptu Fandi Setiawan.

Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari pelaku Rudi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya, flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, pelaku pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal.

Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Wahidin Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *