Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalRedaksi

Kemenko Polkam Soroti Peredaran Narkoba Dan Diskotik Marcopolo Sama Blue Star Berhasil Dirobohkan

BADAINEWS.COM || MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama Tim gabungan terdiri dari TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemprov Sumut berhasil merobohkan diskotik Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).

Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba.

Selain itu, 2 diskotik lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga berhasil dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyatakan turut menyoroti hal ini.

Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme.

“Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” tegas Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025).

“Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba.
Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah,” sambungnya.

Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.

Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta.

Menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan kepada jajarannya ke Sumatera Utara berkoordinasi menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.

Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba.

Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan – permasalahan ini.

Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.

Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran.

Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku.

Didalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum.

Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan.

Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus, tim gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).

Diskotik sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.

Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas.

Mereka menghadang alat berat, agar tidak menghancurkan bangunan tersebut.

Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.

Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.

Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotik dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).

Kemudian, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.

“Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali,” kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

Bobby mengungkap, diskotik Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

“Ditambah, informasi dari Pak Kapolda Sumatera Utara kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan.”

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *