Dooorrr…!!! Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Rokok 39 Juta
BADAINEWS.COM || MEDAN – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area gerak cepat dan tangkap pelaku seorang pria berinisial MK (22), pelaku pencurian rokok senilai Rp 39 juta berhasil ditembak. Senin, (03/11/2025).
Kemudian, sebelum pelaku ditangkap dan ditembak berupaya untuk kabur saat pengembangan kasus, MK bersama dua rekannya berhasil mencuri rokok senilai hampir mencapai Rp 40 juta itu dari sebuah toko di Jalan Selamat No. 11 A–B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
MK ditembak di bagian kaki setelah mencoba untuk kabur saat hendak dibawa pengembangan kasus. Dua rekan MK, IH (20) dan MN (30), juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mako Polsek Medan Area.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh M. Nasir (47), pemilik toko, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Korban kehilangan 120 slop rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp 39 juta,” tegas Dwi Himawan dalam keterangan tertulis Sabtu, (1/10/2025).
Menurut Kompol Dwi, pencurian itu terungkap dari rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan MK, mantan pegawai toko sedang mengangkut rokok keluar dari tempat usaha tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yang memiliki peran berbeda.
“MK sebagai otak pelaku, IH mengantarkan dan menjual barang hasil curian. sedangkan, MN membuka akses masuk ke toko karena mengetahui sistem pengamanannya,” ucap Dwi.
Tekab Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong bersama Panit Opsnal menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Jermal VII, Medan Denai.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan 31 bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Yamaha Mio hijau, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketika hendak dilakukan pengembangan, MK berusaha melarikan diri kearah semak-semak di kawasan Jalan Jermal XV.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur hingga akhirnya dilumpuhkan. MK sempat dibawa ke rumah sakit sebelum digelandang ke Mako Polsek Medan Area.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/686/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mengalami kerugian sebesar Rp 39.860.000.
Barang yang hilang antara lain 10 slop Sampoerna besar, 20 slop Sampoerna kecil, 20 slop Surya besar, 40 slop Surya kecil, dan 20 slop Magnum.
“Seluruh barang bukti sudah berhasil diamankan. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Medan Area. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya Kompol Himawan.
Selanjutnya, Kompol Dwi Himawan menjelaskan polisi masih melakukan pengembangan, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut,” tukasnya.
(Wahidin)