Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalRedaksi

SPBU 14.203.1123 Milik Karo – Karo Diduga Bebas Bermain Dengan Mafia BBM

Deliserdang BADAINEWS.COM || Ketika awak Media mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.203.1123 yang berada di Jalan Besar Deli Tua, Aji Baho, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. MEDAN, Selasa (24/2/2026).

Kemudian, SPBU 14.203.1123 diduga bebas bermain sama pihak mafia BBM yang selama ini tidak tersentuh sama Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan awak media dilokasi pada hari Selasa (24/2/2026) siang dilapangan menjelaskan, terpantau ada beberapa unit kendaraan roda dua, mobil mobil Pick Up berwarna hitam yang sudah di modifikasi bebas keluar masuk dari lokasi SPBU tersebut.

“Selanjutnya, narasumber yang namanya tidak mau ditulis mengatakan, kalau kendaraan roda dua sama mobil Pick Up Hitam tersebut sudah biasalah bang bebas keluar masuk dilokasi itu bang. Dugaan kami, mungkin sudah ada hubungan kerjasama sama pihak pengelola SPBU bang,” Jelas warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.

Pelanggaran yang dilakukan telah melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Sementara, menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 diatur pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 disebutkan,” Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Saat dikonfirmasi awak media terkait jerigen dan lainnya, pengelola SPBU 14.203.1123 mengatakan, Pihak SPBU kami sudah bekerja sama dengan Pertamina,” Ujarnya.

(Wahidin).