Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

SPBU 14.205.1130 Perbaungan Mafia BBM Gunakan Mobil Fortuner Modifikasi Diduga Bebas “Sedot” Solar Subsidi

PERBAUNGANBADAINEWS.COM || Dugaan, warga sekitar Mafia Migas melibatkan oknum APH agar bebas mengambil solar subsidi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.205.130 Kota Galuh Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Depan Sonia Cafe and Karaoke. Medan, (26/02/2026).

Kemudian, terpantau Kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner yang diduga menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi, sering melakukan pengisian solar subsidi sampai berulang-ulang kali dengan cara melangsir.

Sementara, mobil – mobil yang digunakan untuk melangsir solar tersebut menggunakan mobil, Fortuner, mobil Isuzu Panther warna hitam, Toyota Kijang Reborn yang digunakan menyedot BBM jenis solar di SPBU yang letaknya hanya beberapa puluh meter dari Mako Polsek Perbaungan.

Praktek penyelewengan Solar bersubsidi diduga dilakukan secara terus-menerus di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Penyelewengan minyak solar subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, APH diduga ‘Tutup Mata’ terhadap SPBU tersebut.

Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pun pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *