Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Modus Minta Sedekah, Kapolsek : Polsek Medan Area Bekuk Maling HP Terekam CCTV

MEDANBADAINEWS.COM || Modus minta sedekah cara Roni Apul Haloho (30) tahun untuk melakukan tindak kejahatan.

Ketika korbannya sedang lalai atau lengah sedikit, warga Jalan Pasar III, Datuk Kabu Tanah Garapan, Kelurahan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu langsung beraksi.

Tersangka Roni berhasil mencuri satu unit Handphone (HP) Samsung A72 milik Indra Jaya (53), warga Jalan Halat, Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area pada Senin (2/02/2026) sekira pukul 13.00 WIB lalu.

Kemudian, aksi tersangka terekam kamera CCTV, dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengendus keberadaannya.

Tersangka ditangkap di Jalan Pelajar Ujung pada Selasa (24/02/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

“Modus tersangka dengan cara berpura-pura minta sedekah untuk fakir miskin,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (26/02/2026).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis menjelaskan, pada pukul 11.00 WIB. Korban pulang ke rumahnya memarkirkan sepeda motornya di teras. Dia meletakkan HP di dashboard motornya lalu istirahat di kamar.

Sementara itu, pada pukul 13.00 WIB. Istri, anak dan cucu korban pulang ke rumah. Cucunya meminta HP kepada korban, dan berniat mengambil di sepeda motor, namun ternyata sudah hilang.

Korban langsung melihat rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terlihat seorang pria berpenampilan sebagai peminta sedekah mondar-mandir, lalu mencuri HP milik korban menggunakan kayu panjang sekitar 1 meter
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area, menyebut kerugiaannya sekira Rp 6 juta.

Dalam proses penyelidikan polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri dalam CCTV sedang berada di Jalan Pelajar Ujung sehingga langsung ditangkap.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi.

“Selanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya, HP korban dijual Rp 450.000 dan digunakan untuk kebutuhan makan dan buat main slot,” pungkas nya.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *