Satresnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Warga Siantar Miliki Sabu 218 Gram
BADAINEWS.COM || Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria bernama MACL (48).
Karena kepemilikan sabu-sabu seberat 2,18 gram, di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan H Adam Malik. Selasa (10/3/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel kami menangkap tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun hitam BK 6675 TAS,” ujar Irwanta.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu dibalut tisu yang dijatuhkan tersangka ke atas aspal.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel merek Vivo hitam dari kantong tersangka.
MACL mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari A, warga Jalan Purba Ujung, Pematangsiantar.
Sementara, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“MACL telah ditahan dan akan diproses dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru,” jelas Irwanta.
Selanjutnya, Penangkapan ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Pematang Siantar.
(Wahidin)