Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

AKBP Wira : Polres Padang Sidimpuan Musnahkan Narkoba Miras Dan Knalpot Brong

Padangsidimpuan || BADAINEWS.COM – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH, SIK, MH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Narkoba, berbagai bentuk tindak kriminal dan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil 0perasi pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2026 yang digelar di halaman Mako Polres Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.

Berbagai barang bukti dari sejumlah kasus dimusnahkan secara terbuka di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta insan pers.

Kemudian, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan berbagai kasus yang terjadi sepanjang tahun 2026.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), yaitu narkoba, knalpot brong dan minuman keras,” ujar AKBP Wira.

Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 41,57 gram serta ganja sebanyak 36.281,79 gram.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memusnahkan 150 botol minuman keras serta 101 unit knalpot brong yang berhasil diamankan dari berbagai operasi penertiban.

“Untuk narkoba yang dimusnahkan adalah jenis sabu sebanyak 41,57 gram, dan ada juga daun ganja sebanyak 36.281,79 gram.

Selanjutnya, ada miras sebanyak 150 botol dan knalpot brong sebanyak 101 buah,” jelasnya.

AKBP Dr. Wira menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan bersama unsur Forkopimda dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama, termasuk Forkopimda, dalam memberantas penyakit masyarakat. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama tahun 2026,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Padangsidimpuan atas upaya pemberantasan berbagai tindak kejahatan, khususnya narkoba.

(Wahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *