KBP Calvijn Musnahkan 52 Kg Sabu Dari Aceh Ke Medan Pelaku Diproses Dengan Tegas Dan Tuntas
BADAINEWS.COM || MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil musnahkan 52 kilogram sabu-sabu dan 50 kilogram daun ganja kering dari jaringan kurir internasional narkotika asal Aceh dan menahan tiga tersangka penyelundupan sabu di Medan.
“Ketiga kurir narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni berinisial R (50) warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, I (28) Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara dan D (23) warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara, ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 0201/Medan, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Waka Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap dan PJU lainnya.

Foto : KBP Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK, MH, Gelar Konferensi Pers Di Mako Polrestabes Medan Yang Dihadiri Oleh Walikota Medan, Kajari Medan, Dandim 0201/Medan Dan Kepala BNN Deli Serdang.
Usai Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti (BB) pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik premanisme, aksi premanisme dan narkoba di Mako Polrestabes Medan, Selasa (14/4/2026).
Kombes Jean Calvijn menjelaskan, awalnya yang ditangkap itu R pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara.
Dari tangan tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2.000 gram narkotika jenis sabu, 1 init ponsel android dan 1 buah tas sandang warna biru.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kepada tersangka yang menyebutkan adanya penyelundupan sabu sebanyak 50.000 gram (50 asal Thailand dari dua orang kurir di Aceh Utara.
Petugas pun langsung memburu para tersangka yang sudah diketahui ciri – cirinya hingga ke Aceh Utara.
Hasilnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.45 WIB, TKP Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas berhasil menyita barang bukti 50.000 gram narkotika jenis sabu, 1 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.
“Jadi tidak ada ruang untuk para pelaku pengedar sabu dan tindakan kriminalitas di Kota Medan dan ganja tangkapan Polsek Medan Sunggal,” ucap Kombes Jean Calvin Simanjuntak.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang terus memberikan rasa aman di masyarakat, dengan menangkap para pengedar narkotika di Medan hingga ke daerah lain.
Selain itu, jadi Kecamatan yang paling tinggi penindakan yang berpotensi maraknya kasus kejahatan jalanan (Curas, Curat dan Curanmor), praktek perjudian, aksi premanisme (Geng motor, pembunuhan, sajam, aniaya, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, pengerusakan dan narkoba).
Sementara, kasus Curas di Kecamatan Medan Barat sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka.
Kasus Curat di Polsek Medan Area sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan curanmor di Polsek Medan Tembung sebanyak 3 kasus 4 tersangka.
Sedangkan, praktek perjudian Polsek Medan Tembung senbayak 10 kasus, 27 tersangka, barang bukti 102 unit mesin judi di Jermal.
Aksi premanisme di Polsek Medan Tembung sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan narkoba di Polsek Medan Tembung sebanyak 19 kasus dengan 24 tersangka.
“Tentunya ini menjadi atensi lami, selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu Sitkamtimbas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan,” tambah Kombes Pol Jean Calvijn.
Selanjutnya, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengharapkan kepada seluruh warga Medan / Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas.
“Sekali kami ingatkan, jangan ada lagi oknum – oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru.
Kami mengapresiasi dukungan warga dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dengan kerjasama yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, ” tandasnya.
(Wahidin)