Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Satresnarkoba Polresta Deliserdang Berhasil Gagalkan 53 Kg Sabu Dan 9.112 Ekstasi.

DeliserdangBadainews.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah sangat besar.

Kemudian, Barang haram tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026).

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI, membenarkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 53,2 kilogram sabu dan 9.112 butir pil ekstasi.

“Sementara itu, Informasi kami terima adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Disergap di Tol Lubuk Pakam Petugas memantau pergerakan kendaraan tersangka sejak dari Tanjung Ledong, Tanjung Balai, hingga masuk Tol Kisaran.

Selanjutnya, saat mobil keluar dari pintu Gerbang Tol Lubuk Pakam sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dengan menghadang dari depan dan belakang.

Di dalam mobil Toyota Avanza putih nomor polisi BK 1682 QR, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu : J, 27, R, 28, dan seorang anak bernama M alias N, 17. Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat.

Foto : Kapolresta Deliserdang Didampingi Wakapolres Deliserdang dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Fery Kusnadi SH MH.

Barang Bukti (BB) Fantastis
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan :
– 50 bungkus sabu dikemas dalam plastik berlabel durian dengan berat bruto 53.217,28 gram.

– 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.
– 3.249 pcs liquid cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
– 350 sachet narkotika jenis “Happy Water”.

– Serta disita 1 unit mobil dan 3 unit handphone.

Terancam Hukuman Mati
Kapolresta menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Mereka melanggar UU Narkotika jo KUHP baru serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara,” tegas Hendria.

Polresta Deliserdang menegaskan komitmennya akan terus memburu jaringan pengedar, khususnya yang masuk dari jalur internasional demi melindungi masyarakat.

(Wahidin Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *