Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Rumah Di Mess Polda Aceh
BADAINEWS.COM || MEDAN – Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan SH MH mengatakan, kedua pelaku ini ikut membongkar dan mencuri barang-barang berharga di Mess Polda Aceh, Jalan Tengah No 140 A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Medan, Jum’at (15/5/2026).
Kedua orang laki-laki tersebut terduga sebagai pelaku berhasil diamankan petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kemudian, kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Doni Syaputra alias Deni (37) warga Jalan Tengah, Gang Ismail, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota dan Budianto (21) warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Fariz (36) warga Jalan Komplek Bumi Seroja Permai, Blok E No 41, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan, SH, MH kepada wartawan menerangkan bahwa bermula sejak Desember 2025 Mess Polda Aceh (TKP) dalam keadaan kosong. Kemudian sekitar bulan Februari 2026 Wakapolda Aceh bersama timnya melakukan pengecekan ke TKP pada saat itu sudah diketahui kehilangan AC, Instalasi listrik dan TV. Pada bulan Mei korban melakukan pengecekan kembali ternyata diketahui bahwa barang-barang yang dimaksud telah hilang dicuri pelaku dan rumah dibongkar.
“Atas kejadian tersebut, korban keberatan mengalami banyak kerugian dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” sebut Poltak, Kamis (14/5/2026) sore.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan SH MH menjelaskan, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku yang sedang berada di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota dengan sigap petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku dan memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Poltak.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Doni Syaputra alias Deni menerangkan bahwa saat membongkar Mess tersebut bersama dengan temannya, “Gonggon dan Kung-Kung” telah mengambil barang-barang berupa, AC, TV dan Instalasi listrik.
“Kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis. Kerugian korban berkisar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menegaskan, teman pelaku saat ini masih dalam buruan polisi.
(Wahidin)