Kompol Dr Fery Kusnadi : Satresnarkoba Polresta Deliserdang Berhasil Amankan I Dan Sabu 1,71 Gram
BADAINEWS.COM || DELISERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Jum’at (09/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Senin, (28 September 2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tiba di lokasi dan langsung melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut. Dari lokasi, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang bukti ditemukan di atas tanah di dekat keberadaan pelaku.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 25.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH.
Pelaku dan beserta barang bukti langsung diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat test dan melakukan penimbangan awal.
Barang bukti tersebut direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul nya dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi.
(Badai).