Mulai 1 November 2021, Masuk Kantor Di Gayo Lues Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Gayo Lues- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues memberlakukan syarat masuk ke Pendopo Bupati dan Perkantoran wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat itu digulirkan sebagai bentuk screening dan mendongkrak capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues. Bupati Gayo Lues , H.Muhammad Amru pada Sabtu (30/10/2021), membenarkan rencana itu. Pemkab Gayo Lues akan mensyaratkan kartu vaksinasi Covid-19 saat masuk ke Pendopo Bupati dan perkantoran.
Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru mengatakan ketentuan tersebut dibuat atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
H. Muhammad Amru menerangkan, sesuai dengan instruksi Presiden dan surat Gubernur Aceh, mulai 1 November Kabupaten Gayo Lues akan berlakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi bagi ASN dan Tenaga honorer sebelum masuk kantor.
Ia mengatakan peraturan tersebut akan dijadikan sebagai syarat saat menjalankan aktivitas perkantoran sehari hari.
“Termasuk bila mau masuk Pendopo harus sudah bisa tunjukan kartu vaksin, ini bukan kita yang membuat aturan tapi intruksi Presiden dan Surat Gubernur yang harus kita jalankan,” ujarnya.
Bagi ASN yang belum divaksin yang belum melakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi agar segera melakukan vaksinasi ke posko yang telah ditentukan.
Khusus bagi ASN dan tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin agar membuktikan dengan keterangan dari dokter spesialis bahwa tidak memungkinkan untuk divaksinasi karena alasan medis/kesehatan, jelasnya. (R.Badai)