Polsek Biru- Biru Tindaklanjuti Laporan Warga
Biru- Biru- Kapolsek Biru- Biru Iptu Cahyadi melalui Kanit Reskrimnya Ipda Ade Hasmahiri SH pada Rabu (03/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pihaknya.
Laporan tersebut mengatakan bahwa adanya perjudian jenis dadu putar dan mesin ketangkasan jenis ikan- ikan, yang beroperasi di wilayah hukumnya yakni Dusun II Desa Ajibaho Kecamatan Biru- Biru Kabupaten Deli Serdang.
Mendapati adanya laporan tersebut, Kapolsek pun segera memberikan perintah kepada Kanit Reskrimnya Ipda Ade Hasmahiri SH dan Kanit Intel Ipda Radin Abdon Simanjuntak untuk segera turun ke lokasi yang dimaksud.
Namun begitu aparat sampai di TKP, aparat kepolisian tidak mendapati satupun mesin ataupun alat perjudian seperti yang di maksud oleh masyarakat melalu laporannya. Malah aparat hanya menemukan pemilik warung yang bernama Super Barus (33) sedang berdagang diwarungnya.
Untuk itu dirinya selaku Kanit Reskrim Polsek Biru- Biru meminta masyarakat agar jangan mudah terpengaruh oleh isu- isu tentang adanya perjudian di wilayah hukum Polsek Biru- Biru, tanpa melihat dengan langsung adanya orang yang bermain judi tersebut. Sebab aparat bekerja harus sesuai bukti serta fakta. Bukan berdasarkan katanya sebab itu bisa menimbulkan fitnah di lapangan. Hasil penelusuran di lapangan bahwa perjudian dimaksud sudah 1 bulan tidak beroperasi, jadi saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Biru- Biru relatif aman. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat dapat membantu aparat dalam meminimalisir apabila ditemukan adanya perjudian, segera dilaporkan dan jangan main hakim sendiri demi terciptanya Polri yang Presisi. Demikian kata Kanit Reskrim yang ramah terhadap awak media tersebut. (MC.Badai)